Penyelam Temukan 2 Korban KM Virgo 8 di Bangkai Kapal
Dua korban KM Virgo Transport 8 ditemukan penyelam BSG di dalam bangkai kapal dan dievakuasi dengan helikopter HR-3601 ke Banjarmasin
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad
Harianjogja.com, JAKARTA - Kubu Moeldoko tak menyerah setelah permohonan pendaftaran hasil KLB Demokrat di Deli Serdang ditolak pemerintah.
Demokrat kubu Moeldoko menempuh langkah hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan setelah Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
Salah satu penggagas KLB, Darmizal mengatakan gugatan ke PN Jakarta Pusat sudah didaftarkan pada Kamis (1/4/2021) siang.
"Semua pengadilan kami tempuh. PN sudah kami masukkan tadi siang," kata Darmizal seperti dilansir dari Tempo, Kamis (1/4/2021).
Darmizal menyatakan gugatan ke PTUN akan segera menyusul didaftarkan. Darmizal mengatakan dua gugatan itu menyasar obyek yang sama, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.
BACA JUGA: Adik Kandung Raja Jogja, Gusti Hadiwinoto Dimakamkan di Kotagede
Pihaknya menilai AD/ART tersebut melanggar ketentuan dan bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik, tetapi menjadi acuan bagi Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil KLB Deli Serdang.
"Gugatan satu terkait dengan bagaimana mereka buat AD/ART, kemudian di TUN kami juga gugat terkait dengan keputusan-keputusan yang diterbitkan atas produk mereka yang bermasalah itu," ujarnya.
Dia tak menjawab apakah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi tergugat.
"Besok akan disampaikan dalam konferensi pers," ujar mantan Wakil Komisi Pengawas Demokrat ini.
Darmizal mengatakan Demokrat kubu Moeldoko menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Namun dia mengatakan keputusan pemerintah itu hanyalah babak baru dari perjuangan kubu Moeldoko.
Menurut Darmizal, pemerintah telah bekerja profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Dia menilai keputusan itu mematahkan adanya anggapan sebelumnya bahwa pemerintah campur tangan dalam polemik Demokrat.
"Sekarang kami harus bergerak ke halaman berikutnya, yaitu pengadilan," kata Ketua Umum Relawan Jokowi ini.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan telah mengecek pendaftaran gugatan tersebut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
"Setelah saya cek di SIPP PN Jakarta Pusat belum terdaftar," kata Bambang kepada Tempo, Kamis petang, 1 April 2021 ihwal gugatan yang didaftarkan kubu KLB Demokrat di Deli Serdang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dua korban KM Virgo Transport 8 ditemukan penyelam BSG di dalam bangkai kapal dan dievakuasi dengan helikopter HR-3601 ke Banjarmasin
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 22 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM.
SIM Keliling Polda DIY Selasa 22 September 2026 hadir di Condongcatur. Cek jadwal, syarat, lokasi, dan biaya perpanjangan SIM.
Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah membedakan pelunasan surat utang krisis 1998 dengan penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 22 September 2026 tersedia di lima rute. Tarif promo masih Rp50.000 hingga September.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 22 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.