Advertisement
PNS Wajib Catat! Dilarang Keluar Kota saat Libur Paskah 1-4 April
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11). - ANTARA/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Paskah.
Besok, Jumat (2/4/2021) akan diperingati sebagai hari kenaikan Isa Almasih sehingga menjadi hari libur nasional. Hari libur ini bertepatan dengan hari jumat yang dimana bisa dikatakan esok hari sampai minggu adalah long weekend untuk para pekerja di kota – kota besar.
Advertisement
Dilansir dari situs Menpan.go.id, larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.
Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku tidak hanya untuk AS, tetapi juga keluarganya.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo seperti dikutip, Kamis (1/4/2021).
Larangan ini diberlakukan karena penyebaran covid-19 masih belum terkendali. Apalagi, kasus positif Covid-19 selalu mengalami kenaikan setiap ada libur panjang atau long weekend.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk ASN yang memiliki izin untuk keluar kota karena alesan mendesak. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
"Selain dari kedua pengecualian tersebut, ASN dilarang untuk berpergian keluar kota disaat long weekend ini," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
Advertisement
Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ibu: Saatnya Meluruskan Makna Ibu Hebat
- PSS Sleman Fokus Internal Game Jaga Ritme Jelang Championship
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- APP Gandeng Gama Multi Group UGM Kembangkan Hunian Mahasiswa
- Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest
- Hadapi Libur Nataru di DIY, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




