OJK Catat 42 Multifinance Alami Kredit Macet di Atas 5 Persen
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Paskah.
Besok, Jumat (2/4/2021) akan diperingati sebagai hari kenaikan Isa Almasih sehingga menjadi hari libur nasional. Hari libur ini bertepatan dengan hari jumat yang dimana bisa dikatakan esok hari sampai minggu adalah long weekend untuk para pekerja di kota – kota besar.
Dilansir dari situs Menpan.go.id, larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.
Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku tidak hanya untuk AS, tetapi juga keluarganya.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo seperti dikutip, Kamis (1/4/2021).
Larangan ini diberlakukan karena penyebaran covid-19 masih belum terkendali. Apalagi, kasus positif Covid-19 selalu mengalami kenaikan setiap ada libur panjang atau long weekend.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk ASN yang memiliki izin untuk keluar kota karena alesan mendesak. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
"Selain dari kedua pengecualian tersebut, ASN dilarang untuk berpergian keluar kota disaat long weekend ini," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Basarnas Banda Aceh membagi empat tim untuk mencari Ho Wee Han, wisatawan Malaysia yang hilang saat menyelam di perairan Sabang.
Kelok 23 masih uji coba hingga 20 September 2026. Evaluasi 21 September menentukan kelayakan jalan sebelum dibuka untuk umum.
Dewa United menang 3-1 atas Borneo FC di Stadion Segiri lewat gol Johnathan Pereira dan dua gol Denilson.
Nusron Wahid dua kali absen rapat Komisi II DPR. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyebut Nusron memiliki penugasan lain yang terjadwal.
Kaspersky menemukan lebih dari 1.000 email phishing yang menyamar sebagai Zoom dan DocuSign serta menyasar akun perusahaan.