Advertisement
SPT Resmi Ditutup 31 Maret 2021, Ditjen Pastikan Tak Ada Perpanjangan

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi resmi ditutup pada tengah malam, Rabu (31/3/2021).
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memastikan tidak akan ada perpanjangan waktu.
Advertisement
"Sampai dengan saat ini kami tidak memiliki rencana untuk memperpanjang," kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi di Jakarta, saat dihubungi pada Selasa (30/3/2021).
Kebijakan ini bukan sekarang saja. Setiap tahun, Ditjen Pajak selalu menetapkan hari terakhir di bulan Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi.
Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya yaitu 30 April 2020.
Untuk itu, Neilmaldrin meminta wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersedia. Laporan SPT dilakukan secara online melalui e-Filling yang beroperasi 24 jam.
Kalaupun belum sempat lapor pada Maret 2021 ini, Neilmaldrin berharap wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya tersebut. "Kami tetap melayani dan menunggu pelaporan SPT wajib pajak," kata dia.
Hanya saja, mereka yang telat akan kena denda. Ketentuan denda ini sudah dimuat dalam Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Besar denda terlambat lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000. Sementara untuk badan, yaitu Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Marak Keracunan Menu MBG, Istana Bakal Beri Sanksi SPPG
- Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
Advertisement

Pemkab Siapkan Bonus Rp2,2 Miliar untuk Atlet Berprestasi di Gunungkidul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement
Advertisement