Advertisement
SPT Resmi Ditutup 31 Maret 2021, Ditjen Pastikan Tak Ada Perpanjangan
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi resmi ditutup pada tengah malam, Rabu (31/3/2021).
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memastikan tidak akan ada perpanjangan waktu.
Advertisement
"Sampai dengan saat ini kami tidak memiliki rencana untuk memperpanjang," kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi di Jakarta, saat dihubungi pada Selasa (30/3/2021).
Kebijakan ini bukan sekarang saja. Setiap tahun, Ditjen Pajak selalu menetapkan hari terakhir di bulan Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi.
Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya yaitu 30 April 2020.
Untuk itu, Neilmaldrin meminta wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersedia. Laporan SPT dilakukan secara online melalui e-Filling yang beroperasi 24 jam.
Kalaupun belum sempat lapor pada Maret 2021 ini, Neilmaldrin berharap wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya tersebut. "Kami tetap melayani dan menunggu pelaporan SPT wajib pajak," kata dia.
Hanya saja, mereka yang telat akan kena denda. Ketentuan denda ini sudah dimuat dalam Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Besar denda terlambat lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000. Sementara untuk badan, yaitu Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mayoritas Pengusaha Muda Binaan Pemkot Jogja Belum Stabil
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Integrasikan Pendidikan dan Pariwisata Lokal
- IIMS 2026 Pamerkan Mobil Listrik di Bawah Rp500 Juta, Ini Daftarnya
- Pemda DIY Terapkan Empat Strategi Tekan Kemiskinan Jadi 9,16 Persen
- Terkendala Modal, Rencana BUMD Aneka Usaha Gunungkidul Tertunda
- Hasto Dukung Gagasan Gentengisasi Prabowo, Bedah 200 Rumah Tahun Ini
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 7 Februari 2026, Cek di Sini
- Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Bupati Sleman Alihkan ke APBD
Advertisement
Advertisement



