Advertisement
SPT Resmi Ditutup 31 Maret 2021, Ditjen Pastikan Tak Ada Perpanjangan
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi resmi ditutup pada tengah malam, Rabu (31/3/2021).
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memastikan tidak akan ada perpanjangan waktu.
Advertisement
"Sampai dengan saat ini kami tidak memiliki rencana untuk memperpanjang," kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi di Jakarta, saat dihubungi pada Selasa (30/3/2021).
Kebijakan ini bukan sekarang saja. Setiap tahun, Ditjen Pajak selalu menetapkan hari terakhir di bulan Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi.
Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya yaitu 30 April 2020.
Untuk itu, Neilmaldrin meminta wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersedia. Laporan SPT dilakukan secara online melalui e-Filling yang beroperasi 24 jam.
Kalaupun belum sempat lapor pada Maret 2021 ini, Neilmaldrin berharap wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya tersebut. "Kami tetap melayani dan menunggu pelaporan SPT wajib pajak," kata dia.
Hanya saja, mereka yang telat akan kena denda. Ketentuan denda ini sudah dimuat dalam Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Besar denda terlambat lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000. Sementara untuk badan, yaitu Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Daya Beli Melemah, Hotel di Kota Jogja Andalkan Last Minute Booking
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tabung Gas Bocor, Warung Soto di Baleharjo Ludes Terbakar
- Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
- TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini
Advertisement
Advertisement



