Advertisement

Satgas Covid-19: Faskes Tak Boleh Tolak Lansia untuk Terima Vaksin Kedua!

Oktaviano DB Hana
Jum'at, 26 Maret 2021 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Satgas Covid-19: Faskes Tak Boleh Tolak Lansia untuk Terima Vaksin Kedua! Calon jemaah haji lansia asal Kabupaten Bekasi menerima vaksin Covid-19 pertama kalinya pada 19 Maret 2021 di Stadion Wijaya Mukti, Kab. Bekasi, Jawa Barat. - covid19.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa warga lanjut usia (lansia) yang sudah mendapatkan vaksin pertama akan mendapatkan vaksin kedua meskipun fasilitas kesehatan atau faskesnya berbeda. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Dia meminta agar warga lansia tidak perlu khawatir. Satgas Penanganan Covid-19, jelasnya, juga meminta faskes yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 agar tidak menolak lansia untuk menerima vaksin kedua, meskipun melakukan vaksin pertama di faskes berbeda.

Advertisement

Imbauan tersebut ditegaskan Wiku lantaran ada laporan yang menyatakan lansia ditolak faskes karena alasan tersebut.  Kementerian Kesehatan melalui keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah mengeluarkan keputusan yang mengakomodir hal itu. 

Baca juga: Pemkab Sleman Enggan Bahas Kabar Tunggakan Insentif Nakes Perawat Pasien Covid-19

"Keputusan Dirjen P2P yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi lansia dalam mengikuti program vaksinasi," tegasnya seperti dikutip dari laman covid19.go.id, Kamis (25/3/2021).

Satgas juga menghimbau faskes mengikuti keputusan Dirjen P2P Kemenkes tersebut agar tetap memfasilitasi lansia untuk menerima vaksin kedua meskipun menerima vaksin pertama pada faskes yang berbeda. Hal tersebut dilakukan agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua dan terhindar dari paparan Covid-19.

Wiku juga memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat bahwa ada lansia yang menerima vaksin kedua kurang dari 28 hari sejak vaksin pertama. Merujuk Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), waktu vaksinasi kedua adalah selang 28 hari paska vaksin pertama. 

"Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal tersebut. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," pungkas Wiku.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement