Advertisement
RUU Perlindungan Data Pribadi Dibahas di DPR Tahun Ini
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis - Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk menjadi undang-undang makin dekat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan DPR telah mengesahkan 33 rancangan atau revisi Undang-Undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, salah satunya RUU PDP.
Advertisement
“Hari ini baru disahkan [RUU PDP] masuk dalam prolegnas 2021. Semoga bisa segera kita bahas,” ujarnya saat dihubungi JIBI/Bisnis, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu, Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan pengesahan UU PDP mulai menunjukkan titik terang, karena akan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat pada masa sidang berikutnya.
BACA JUGA : UU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Tuntas
“Jadi, kita menjadi negara ke-133 di dunia yang memiliki UU PDP. Meskipun kita ada di urutan belakang, tetapi ini justru menjadi kesempatan UU kita akan komprehensif dan lebih advance karena merujuk banyak UU yang sudah ada,” ujarnya dalam agenda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Selasa (23/3/2021).
Dia melanjutkan bahwa beleid ini akan mengatur data pribadi yang tidak hanya terpaku pada data digital, melainkan juga data yang bersifat non elektronik seperti rekam medis, nilai sekolah, data pendidikan, dan data lainnya.
Bobby juga melanjutkan bahwa saat ini dalam pembahasan yang masih mengganjal adalah mengenai legal teknis yang lebih detail, terutama soal lembaga pengawas. Pembahasan lembaga pengawas ini belum ada di naskah awal RUU PDP.
Sampai saat ini, dia menjelaskan belum ditentukan apakah lembaga pengawas pengendali data pribadi akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.
BACA JUGA : Kominfo Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan
"Hal-hal ini saya rasa bisa diselesaikan satu kali masa sidang karena ada pembicaraan-pembicaraan yang intinya, secara substansi kita bisa bersama-sama menyepakati. Contohnya mengenai hak dari pemilik data atau subjek data dengan kewajiban di pengendali data," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah menyambut dengan antusias keputusan rapat paripurna DPR RI untuk memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU PDP dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Libur MBG Ikut Libur, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Ujian Perdana Dewa United Dimulai di Champions League Asia-East
- GBK Dipadati Suporter Timnas Indonesia, Ribuan Polisi Disiagakan
- Banyak Dicari Orang Tua, Ini Vitamin untuk Daya Ingat Anak
- Anggaran Diperketat, Status PPPK di DIY Tetap Aman
- Kepadatan Lalu Lintas Lebaran di Banyumas Tak Separah Tahun Lalu
- Warga Mantrijeron Titip Motor Saat Mudik Malah Dicuri Tetangga Sendiri
Advertisement
Advertisement








