Advertisement
Pemerintah Masih Pertimbangkan Kebijakan THR 2021
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019). - ANTARA/Yusuf Nugroho
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kepastian soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan akibat terdampak pandemi Covid-19 masih belum jelas. Hingga kini, pemerintah juga belum bisa memutuskan perihal tersebut dan masih mempertimbangkan bersama-sama antarkementerian/lembaga (K/L).
Pada saat dihubungi, Kamis (18/3/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap koordinasi dengan K/L serta pihak-pihak terkait lainnya untik meminta masukan dan informasi.
Advertisement
Terutama, kata Ida, mengenai perkiraan kondisi dunia usaha menjelang dan pada saat lebaran nanti. "Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR tahun 2021," ujar Ida kepada Bisnis, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Pemda DIY Masuk Nominasi Penerima Paritrana Awards 2020
Namun demikian, organisasi pekerja melihat perihal pemberian THR merupakan hal yang mandatori atau bersifat wajib jika mengacu kepada aturan yang berlaku. Kendati pun masih dapat dikompromikan antara perusahaan dan pekerja dengan pengawasan langsung dari pemerintah.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan THR mesti dikucurkan penuh dengan catatan jika terdapat situasi yang tidak memungkinkan perusahaan untuk membayar, maka bisa dilanjutkan ke meja perundingan.
"Hukum yang masih berlaku adalah THR itu full. Tinggal, sekarang regulasinya harus dijalankan. Mengenai adanya perusahaan yang tidak mampu membayar, bisa dirundingkan dan pemerintah harus ikut terlibat untuk menjamin hak ini bisa ditunda dalam bentuk utang," ujar Timboel.
Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Pasutri Asal Magelang Curi Gabah di Kulonprogo
Dia menambahkan, dalam hal THR yang tinggal menunggu hitungan pekan lagi mesti dikucurkan, tidak diperlukan adanya konsep anyar. Perusahaan, lanjutnya, dinilai membutuhkan eksistensi pemerintah dalam perundingan dengan pekerja.
"Jadi, regulasi yang ada jalanin saja dulu. Mengenai ada nanti yang tidak mampu, dirundingkan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Truk Molen Tabrak Motor di Jalan Rongkop-Wonosari, 3 Orang Meninggal
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bayi Dalam Kardus di Ngemplak, Ini Isi Pesan Tertulis dari Orangtua
- Aparat Gabungan Bongkar Peredaran Ekstasi dan Cairan Vape Narkoba
- Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir, Lalu Lintas Tersendat
- BPKN Akan Investigasi ke Lokasi Pabrik Aqua Terkait Sumur Bor
- Ribuan Balita Gunungkidul Alami Stunting di Semester I 2025
- Makam Ronggowarsito di Klaten Jadi Sarang Kelelawar, Kini Diperbaiki
- Semeru Erupsi Minggu Petang, Tinggi Letusan 1 Kilometer
Advertisement
Advertisement



