Advertisement
Pemerintah Masih Pertimbangkan Kebijakan THR 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kepastian soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan akibat terdampak pandemi Covid-19 masih belum jelas. Hingga kini, pemerintah juga belum bisa memutuskan perihal tersebut dan masih mempertimbangkan bersama-sama antarkementerian/lembaga (K/L).
Pada saat dihubungi, Kamis (18/3/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap koordinasi dengan K/L serta pihak-pihak terkait lainnya untik meminta masukan dan informasi.
Advertisement
Terutama, kata Ida, mengenai perkiraan kondisi dunia usaha menjelang dan pada saat lebaran nanti. "Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR tahun 2021," ujar Ida kepada Bisnis, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Pemda DIY Masuk Nominasi Penerima Paritrana Awards 2020
Namun demikian, organisasi pekerja melihat perihal pemberian THR merupakan hal yang mandatori atau bersifat wajib jika mengacu kepada aturan yang berlaku. Kendati pun masih dapat dikompromikan antara perusahaan dan pekerja dengan pengawasan langsung dari pemerintah.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan THR mesti dikucurkan penuh dengan catatan jika terdapat situasi yang tidak memungkinkan perusahaan untuk membayar, maka bisa dilanjutkan ke meja perundingan.
"Hukum yang masih berlaku adalah THR itu full. Tinggal, sekarang regulasinya harus dijalankan. Mengenai adanya perusahaan yang tidak mampu membayar, bisa dirundingkan dan pemerintah harus ikut terlibat untuk menjamin hak ini bisa ditunda dalam bentuk utang," ujar Timboel.
Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Pasutri Asal Magelang Curi Gabah di Kulonprogo
Dia menambahkan, dalam hal THR yang tinggal menunggu hitungan pekan lagi mesti dikucurkan, tidak diperlukan adanya konsep anyar. Perusahaan, lanjutnya, dinilai membutuhkan eksistensi pemerintah dalam perundingan dengan pekerja.
"Jadi, regulasi yang ada jalanin saja dulu. Mengenai ada nanti yang tidak mampu, dirundingkan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement