Sebar Hoaks dan Provokasi, Sindikat Propaganda Digital Dibekuk Polisi
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kisruh Partai Demokrat berlanjut ke meja hijau. Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Adapun sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
"Sidang gugatan parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, 17 Maret 2021 direncanakan dimulai pukul 10.30 WIB dengan acara pembacaan gugatan penggugat," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dikutip dari Antara, Rabu (17/3/2021).
BACA JUGA : Ketua DPC Partai Demokrat Sleman dan Bantul Dipecat
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga tergugat yaitu Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).
Sedangkan isi gugatan Jhoni Allen adalah meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
Selain itu, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun dan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Jhoni Allen diketahui dipecat dari partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu bersama enam orang anggota lainnya yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
BACA JUGA : Dipecat Karena Hadiri KLB Deli Serdang, Ini Kata Ketua DPC
DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai ketujuh orang anggotanya itu karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Jhoni Allen Marbun adalah anggota DPR RI aktif untuk periode 2019—2024 dari Fraksi Partai Demokrat yang maju dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010—2015 pada masa Ketua Umum DPP PD dijabat oleh Anas Urbaningrum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
Psikologi mengungkap keterbukaan terhadap pengalaman menjadi sifat yang paling erat kaitannya dengan kreativitas, inovasi, dan kemampuan berpikir lintas disipli
Seleksi sekolah kedinasan 2026 segera dibuka. Simak daftar 9 instansi penyelenggara, syarat umum, dan persiapan yang perlu dilakukan calon peserta.
nvestigasi mengungkap ratusan dokter palsu berbasis AI membanjiri Facebook dan Instagram untuk mempromosikan suplemen dengan klaim kesehatan yang meraguka
Ariana Grande menggugat peretas yang diduga mencuri dan menjual puluhan lagu belum dirilis, foto, serta video pribadinya melalui dark web.
BPBD Bantul telah menyalurkan 312.000 liter air bersih kepada 2.619 warga terdampak kekeringan di lima kapanewon selama musim kemarau 2026.