Advertisement
Ini Perkembangan Sidang Gugatan Jhoni Allen Ke AHY

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kisruh Partai Demokrat berlanjut ke meja hijau. Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Adapun sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
Advertisement
"Sidang gugatan parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, 17 Maret 2021 direncanakan dimulai pukul 10.30 WIB dengan acara pembacaan gugatan penggugat," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dikutip dari Antara, Rabu (17/3/2021).
BACA JUGA : Ketua DPC Partai Demokrat Sleman dan Bantul Dipecat
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga tergugat yaitu Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).
Sedangkan isi gugatan Jhoni Allen adalah meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
Selain itu, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun dan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Jhoni Allen diketahui dipecat dari partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu bersama enam orang anggota lainnya yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
BACA JUGA : Dipecat Karena Hadiri KLB Deli Serdang, Ini Kata Ketua DPC
DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai ketujuh orang anggotanya itu karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Jhoni Allen Marbun adalah anggota DPR RI aktif untuk periode 2019—2024 dari Fraksi Partai Demokrat yang maju dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010—2015 pada masa Ketua Umum DPP PD dijabat oleh Anas Urbaningrum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement