Tangis Haru Iringi Keberangkatan Karyawan HS Magelang ke Tanah Suci
Sebanyak 156 karyawan HS Surya Group berangkat umrah gratis. Kisah pekerja muda hingga pesan haru CEO menjadi sorotan.
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kisruh Partai Demokrat berlanjut ke meja hijau. Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Adapun sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
"Sidang gugatan parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, 17 Maret 2021 direncanakan dimulai pukul 10.30 WIB dengan acara pembacaan gugatan penggugat," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dikutip dari Antara, Rabu (17/3/2021).
BACA JUGA : Ketua DPC Partai Demokrat Sleman dan Bantul Dipecat
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga tergugat yaitu Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).
Sedangkan isi gugatan Jhoni Allen adalah meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
Selain itu, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun dan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Jhoni Allen diketahui dipecat dari partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu bersama enam orang anggota lainnya yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
BACA JUGA : Dipecat Karena Hadiri KLB Deli Serdang, Ini Kata Ketua DPC
DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai ketujuh orang anggotanya itu karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Jhoni Allen Marbun adalah anggota DPR RI aktif untuk periode 2019—2024 dari Fraksi Partai Demokrat yang maju dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010—2015 pada masa Ketua Umum DPP PD dijabat oleh Anas Urbaningrum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 156 karyawan HS Surya Group berangkat umrah gratis. Kisah pekerja muda hingga pesan haru CEO menjadi sorotan.
Harga minyak dunia turun dinilai menjadi peluang pemerintah membenahi subsidi BBM, memperkuat stok, dan meningkatkan perlindungan masyarakat rentan.
Mendes Yandri Susanto menegaskan isu Kopdes Merah Putih menutup warung kelontong dan melarang berdagang dalam radius 2 kilometer adalah hoaks.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero)
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
BPBD Bantul telah menyalurkan 436.500 liter air bersih kepada 3.287 warga terdampak kekeringan selama musim kemarau hingga 3 Agustus 2026.