Advertisement
Dipolisikan, Bos Sinarmas Sewa Pengacara Kondang Hotman Paris

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Salah satu bos konglomerat Sinarmas Indra Widjaja balik melawan tuduhan Andri Cahyadi. Melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, pihak Indra Widjaja melakukan serangan balik.
Hotman mengatakan bahwa pelapor telah mengagunkan sahamnya ke perusahaan asing. Hal itu yang disampaikan Hotman Paris dalam unggahan video di akun Instagram-nya, Selasa (16/3/2021). Dalam video singkat yang diberi judul Hak Jawab Indra Widjaja (Sinarmas) tersebut, Hotman menjelaskan bahwa tuduhan Andri Cahyadi tidak sesuai dengan fakta hukum.
Advertisement
BACA JUGA : Hotman Paris Diminta Jadi Pengacara Rizieq Shihab
Menurut Hotman, Andri Cahyadi sudah mengagunkan sahamnya sebagai jaminan pelunasan utang dengan cara crossing saham. Oleh karena utang tidak dilunasi, maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain,
Hotman juga menegaskan bahwa Bank Sinarmas bukanlah krediturnya. Sementara itu, PT Sinarmas Equity bertindak hanya sebagai arrangers, bukan kreditur.
Hotman Paris menyebutkan Andri Cahyadi hadir dalam RUPS PT Exploitasi Energy Indonesia pada 11 Juli 2018, saat itu saham yang bersangkutan sudah berkurang banyak.
"Dia tahu itu, kenapa baru 2021 baru mengajukan laporan polisi, sedangkan di RUPS tahun 2018 dia hadir, dia tahu saham dia berkurang, tidak ada protes, tidak ada laporan polisi,” ungkap Hotman.
BACA JUGA : Lagi Asyik Santai di Pantai, Hotman Paris Didatangi Petugas
Pengacara kondang ini pun menegaskan langkah hukum yang akan dijalankan kliennya.
“Indra Widjaja akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya,” tegas Hotman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama (Dirut) PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini berawal dari penyusutan besaran saham milik perusahaan Andi Cahyadi di PT Exploitasi Energy Indonesia yang semula 53 persen pada 2015, menjadi hanya 9 persen.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/0165/III/2021/Bareskrim Polri tertanggal 10 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Mulai Besok, Tetap Harus Tempel Kartu
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
- Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement
Advertisement