Advertisement

Kemenkes Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

Mutiara Nabila
Selasa, 16 Maret 2021 - 17:17 WIB
Budi Cahyana
Kemenkes Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. - Antara/Muhammad Zulfikar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemerintah tidak menunda distribusi vaksin Covid-19 dari AstraZeneca karena adanya isu bahwa vaksin tersebut menyebabkan penggumpalan darah dan berbahaya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan pemerintah dalam hal ini menunda distribusinya bukan karena mendengar kabar bahwa vaksin tersebut berbahaya. Hanya saja masih menunggu penilaian lebih lanjut dari para ahli.

Advertisement

“Kami tahu memang beberapa negara ada 10 atau 11 negara yang menunda. Sebenarnya bukan membatalkan juga, tapi menunda sementara, sampai kemudian mendapatkan informasi yang lebih jelas baik itu dari Badan POM masing-masing negara,” kata Nadia dalam konferensi pers, Selasa (16/3/2021).

Nadia menjelaskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret lalu sudah membuat klarifikasi, termasuk dari EMA (Europe Medicine Association) dan BPOM Inggris, bahwa dinyatakan tidak ada hubungan antara terjadinya penggumpalan darah dengan vaksin AstraZeneca.
Berdasarkan data WHO, saat ini sudah 17 juta orang mendapatkan vaksin AstraZeneca. Adapun, kasus penggumpalan darah yang dilaporkan sebanyak 40 kasus.

“Jadi sebenarnya kasus yang sangat kecil. Kedua adalah sebenarnya tidak ada hubungannya dengan vaksin AstraZeneca. Ini mengapa kemudian Kementerian Kesehatan menunda dulu pendistribusian AstraZeneca ini dikarenakan lebih pada kehati-hatian,” tegasnya.

Oeninjauan yang dilakukan BPOM bersama ITAGI antara lain melihat kembali apakah kriteria-kriteria penerima vaksin yang tadinya dikeluarkan yang ditujukan untuk penggunaan vaksin produksi dari Sinovac maupun Biofarma akan sama kriterianya dengan vaksin AstraZeneca.

“Jadi kita menunggu proses ini sambil tentunya proses pengecekan fisik, quality control, misalnya apakah ada vial yang rusak, kemasan yang kondisinya tidak baik, ini dipastikan dulu sebelum kita distribusikan ke tempat pelaksanaan vaksinasi,” tambahnya.

Pasalnya, sebelumnya WHO mengatakan tentang waktu optimal untuk dosis kedua vaksin AstraZeneca itu adalah pada 9 sampai dengan 12 pekan kemudian. Hal ini akan berpengaruh dengan rekomendasi dari Badan POM terkait penggunaannya.

Vaksin AstraZeneca yang dari Covax Facility ini juga memiliki shelf life atau masa simpan yang pendek yaitu sampai akhir Mei 2021.

“Tentunya 1,1 juta dosis vaksin yang sudah kita terima ini harus kami prioritaskan pada tempat-tempat di mana sebelum masa shelf life-nya habis,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement