Advertisement
Kejagung Bingung Tentukan Kerugian Negara Kasus BPJS TK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan penghitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati demikian, penyidik kejaksaan masih merahasiakan nilai kerugian negara kasus tersebut. Mereka berdalih masih mempelajari hasil audit dari lembaga auditor negara itu.
Advertisement
"Jadi sebenarnya tim penyidik sudah dapat hasil audit dari BPK terkait kerugian negara dua kasus itu. Tetapi nantilah, kami teliti dulu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (12/3/2021).
BACA JUGA : Kejagung Sudah Kantongi Tersangka Korupsi BPJS TK
Febrie Adriansyah mengakui tim penyidik masih kebingungan dalam menentukan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan maupun kasus Pelindo II.
Menurutnya, kedua kasus korupsi tersebut punya kemiripan dalam hal kerugian negara. Ada dua kemungkinan kerugian negara dalam dua kasus tersebut yaitu disebabkan risiko bisnis atau adanya pemufakatan jahat antara pihak terkait.
"Jadi untuk kasus BPJS TK dan Pelindo II ini kan sebenarnya kendalanya masih sama, bisa jadi karena sebatas perhitungan risiko bisnis atau memang ada perbuatan tindak pidana," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rampung menganalisa seluruh transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA : Kejagung Sebut Negara Rugi Rp200 Triliun karena Korupsi
"Jadi nanti setelah selesai koordinasi dengan OJK dan BPK untuk menganalisa transaksi, baru kita masuk tahap gelar perkara untuk masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka," tuturnya.
Menurut Febrie, tidak mudah untuk menganalisa transaksi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, menurut Febrie, ada ribuan transaksi yang kini tengah dianalisa, sama seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Ini miriplah dengan Jiwasraya dulu, ada ribuan transaksi yang kita analisa satu per satu," katanya.
Kendati demikian, kata Febrie, penyidik Kejagung sudah terlatih untuk mengungkap kasus korupsi seperti yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Tenang saja, kita tinggal tunggu waktunya," ujar Febrie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Cara Beli Tiket KA Bandara YIA Kulonprogo, Silahkan Cek di Sini
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement