Advertisement
Polisi Virtual Tegur 89 Akun Media Sosial yang Sebarkan Ujaran Kebencian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi virtual (virtual police) telah memberi peringatan kepada 125 akun media sosial yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 89 Akun telah terbukti menyebarkan ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan media sosial yang paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Twitter, Facebook, Instagram dan Youtube.
Advertisement
Menurutnya, sebanyak 125 akun media sosial tersebut merupakan media sosial milik perorangan, bukan akun anonim.
"Sampai saat ini ada 125 akun media sosial yang sudah diajukan untuk diberi peringatan lewat DM (direct message) oleh tim virtual police," kata Ahmad, Jumat (10/3/2021).
Menurutnya, dari 125 akun media sosial tersebut, sebanyak 89 akun media sosial terverifikasi telah menyebarkan ujaran kebencian, sedangkan 36 akun media sosial lainnya masih dalam tahapan uji klarifikasi kepada ahli bahasa.
"Ada juga pemilik akun yang langsung menghapus akunnya saat diberi peringatan," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri membentuk tim khusus yang dinamakan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU ITE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.
Menurutnya, jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.
"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih ngeyel gimana, ya kita akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo, Rabu (24/2/2020).
Argo menjelaskan jika orang yang dituju di dalam postingan tersebut membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Bareskrim Polri tidak akan langsung menindaklanjuti hal itu, tetapi akan dikedepankan upaya mediasi hingga keduanya berdamai dan laporan dicabut pelapor.
"Pokoknya sebisa mungkin kita akan kedepankan upaya mediasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement