Polisi Virtual Tegur 89 Akun Media Sosial yang Sebarkan Ujaran Kebencian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi virtual (virtual police) telah memberi peringatan kepada 125 akun media sosial yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 89 Akun telah terbukti menyebarkan ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan media sosial yang paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Twitter, Facebook, Instagram dan Youtube.
Advertisement
Menurutnya, sebanyak 125 akun media sosial tersebut merupakan media sosial milik perorangan, bukan akun anonim.
"Sampai saat ini ada 125 akun media sosial yang sudah diajukan untuk diberi peringatan lewat DM (direct message) oleh tim virtual police," kata Ahmad, Jumat (10/3/2021).
Menurutnya, dari 125 akun media sosial tersebut, sebanyak 89 akun media sosial terverifikasi telah menyebarkan ujaran kebencian, sedangkan 36 akun media sosial lainnya masih dalam tahapan uji klarifikasi kepada ahli bahasa.
"Ada juga pemilik akun yang langsung menghapus akunnya saat diberi peringatan," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri membentuk tim khusus yang dinamakan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU ITE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.
Menurutnya, jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.
"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih ngeyel gimana, ya kita akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo, Rabu (24/2/2020).
Argo menjelaskan jika orang yang dituju di dalam postingan tersebut membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Bareskrim Polri tidak akan langsung menindaklanjuti hal itu, tetapi akan dikedepankan upaya mediasi hingga keduanya berdamai dan laporan dicabut pelapor.
"Pokoknya sebisa mungkin kita akan kedepankan upaya mediasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
Advertisement
Advertisement