Advertisement
Mantan Direktur BKK Tempuran Didakwa Korupsi Rp152 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Tempuran, Kabupaten Magelang, AW, diseret ke meja hijau atas kasus dugaan korupsi hingga Rp152,7 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan menyebutkan AW kini sudah mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas dugaan korupsi selama bekerja di perusahaan milik Pemkab Magelang tersebut.
Advertisement
Ia menjelaskan ada sejumlah modus yang dilakukan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, yakni menggunakan dana angsuran dari nasabah atau nasabah yang menitipkan angsuran melalui terdakwa, namun oleh terdakwa tidak disetorkan ke PD BPR BKK di Mertoyudan.
Baca juga: Kapolda Jabar Sebut Jalan Lokasi Laka Maut Sumedang Bukan untuk Bus Besar
Modus lainnya yakni terdakwa menggunakan nama nasabah yang pernah mengajukan pinjaman (kredit) ke kantornya. Selanjutnya, nama nasabah tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
Modus ketiga, menaikkan nilai besaran kredit (plafond pinjaman) dari yang seharusnya diajukan oleh nasabah sendiri. Pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai direktur PD BPR BKK Tempuran Kabupaten Magelang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Alden Simanjuntak menyebutkan penyalahgunaan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2006-2011 sehingga menyebabkan perusahaan milik daerah itu mengalami kerugian total Rp152,7 juta.
Baca juga: Dipecat Karena Hadiri KLB Deli Serdang, Ini Kata Ketua DPC Partai Demokrat Bantul
Kini, AW didakwa dengan pasal Subsidaritas yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Subsidiar Pasal 3 jo.
Selain itu, pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement