Mantan Direktur BKK Tempuran Didakwa Korupsi Rp152 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Tempuran, Kabupaten Magelang, AW, diseret ke meja hijau atas kasus dugaan korupsi hingga Rp152,7 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan menyebutkan AW kini sudah mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas dugaan korupsi selama bekerja di perusahaan milik Pemkab Magelang tersebut.
Advertisement
Ia menjelaskan ada sejumlah modus yang dilakukan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, yakni menggunakan dana angsuran dari nasabah atau nasabah yang menitipkan angsuran melalui terdakwa, namun oleh terdakwa tidak disetorkan ke PD BPR BKK di Mertoyudan.
Baca juga: Kapolda Jabar Sebut Jalan Lokasi Laka Maut Sumedang Bukan untuk Bus Besar
Modus lainnya yakni terdakwa menggunakan nama nasabah yang pernah mengajukan pinjaman (kredit) ke kantornya. Selanjutnya, nama nasabah tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
Modus ketiga, menaikkan nilai besaran kredit (plafond pinjaman) dari yang seharusnya diajukan oleh nasabah sendiri. Pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai direktur PD BPR BKK Tempuran Kabupaten Magelang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Alden Simanjuntak menyebutkan penyalahgunaan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2006-2011 sehingga menyebabkan perusahaan milik daerah itu mengalami kerugian total Rp152,7 juta.
Baca juga: Dipecat Karena Hadiri KLB Deli Serdang, Ini Kata Ketua DPC Partai Demokrat Bantul
Kini, AW didakwa dengan pasal Subsidaritas yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Subsidiar Pasal 3 jo.
Selain itu, pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
Advertisement
Advertisement