Advertisement

Promo November

Mantan Direktur BKK Tempuran Didakwa Korupsi Rp152 Juta

Nina Atmasari
Kamis, 11 Maret 2021 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Mantan Direktur BKK Tempuran Didakwa Korupsi Rp152 Juta Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Tempuran, Kabupaten Magelang, AW, diseret ke meja hijau atas kasus dugaan korupsi hingga Rp152,7 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan menyebutkan AW kini sudah mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas dugaan korupsi selama bekerja di perusahaan milik Pemkab Magelang tersebut.

Advertisement

Ia menjelaskan ada sejumlah modus yang dilakukan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, yakni menggunakan dana angsuran dari nasabah atau nasabah yang menitipkan angsuran melalui terdakwa, namun oleh terdakwa tidak disetorkan ke PD BPR BKK di Mertoyudan.

Baca juga: Kapolda Jabar Sebut Jalan Lokasi Laka Maut Sumedang Bukan untuk Bus Besar

Modus lainnya yakni terdakwa menggunakan nama nasabah yang pernah mengajukan pinjaman (kredit) ke kantornya. Selanjutnya, nama nasabah tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Modus ketiga, menaikkan nilai besaran kredit (plafond pinjaman) dari yang seharusnya diajukan oleh nasabah sendiri. Pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai direktur PD BPR BKK Tempuran Kabupaten Magelang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Alden Simanjuntak menyebutkan penyalahgunaan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2006-2011 sehingga menyebabkan perusahaan milik daerah itu mengalami kerugian total Rp152,7 juta.

Baca juga: Dipecat Karena Hadiri KLB Deli Serdang, Ini Kata Ketua DPC Partai Demokrat Bantul

Kini, AW didakwa dengan pasal Subsidaritas yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Subsidiar Pasal 3 jo.

Selain itu, pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement