Advertisement

Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka Perkara Bank Bukopin, Tapi Tak Ditahan

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 10 Maret 2021 - 23:37 WIB
Bhekti Suryani
Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka Perkara Bank Bukopin, Tapi Tak Ditahan Logo Bosowa Corporindo - bosowa.co.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Subhan Aksa.

Subhan sebelumnya ditetapkan sebagai terkait kasus tindak pidana perbankan. Ada dugaan kasus ini terkait persoalan Bank Bukopin beberapa waktu lalu.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan alasan penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan, karena pihaknya baru selesai melakukan gelar (ekspose) perkara tindak pidana perbankan itu pada hari ini Rabu 10 Maret 2021.

Menurut Helmy, tim penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan alat bukti yang cukup dan fakta hukum terkait peristiwa tindak pidana itu, sehingga Subhan Aksa langsung ditetapkan jadi tersangka.

"Belum (Ditahan), kan baru ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (10/3/2021).

Menurut Helmy, Subhan Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan karena dianggap sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ditetapkan tersangka atas perbuatannya yang diduga secara sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," katanya.

Helmy menjelaskan posisi perkara tindak pidana itu terjadi pada bulan Mei 2018, di mana PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank yang masuk pengawasan intensif OJK karena masalah likuiditas. Kemudian, kondisi tersebut memburuk memasuki bulan Januari-Juli 2020.

Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, kata Helmy, OJK mengeluarkan kebijakan antara lain memberi perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Subhan Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 ter tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RSPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Kendati demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta hukum bahwa Subhan Aksa mundur sebagai Direktur Utama pada 23 Juli 2020, padahal surat dari OJK sudah terbit sebelum Subhan Aksa mundur dari perusahaan tersebut.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak memberikan informasi soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," tuturnya.

Selanjutnya, menurut Helmy, Subhan Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, tersangka Subhan Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement