Advertisement
Bareskrim Polri Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI
rnKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri masih mendalami kepemilikan senjata api secara ilegal milik Laskar FPI yang terlibat baku tembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengusutan kepemilikan senjata api secara ilegal itu adalah salah satu rekomendasi Komnas HAM yang kini tengah diselidiki oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Advertisement
Dari hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti bahwa Laskar FPI mencegat dan memepet mobil anggota Polda Metro Jaya yang tengah mengikuti Habib Rizieq Shihab, kemudian terjadi baku tembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
BACA JUGA : Terlibat Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya
Komnas HAM juga menemukan adanya bukti tujuh buah proyektil dari lokasi penembakan. Dua dari tujuh proyektil tersebut bersalah dari senjata api rakitan yang diduga milik Laskar FPI.
"Kami masih menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM terkait kepemilikan senjata api itu. Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami siapa pemiliknya," tuturnya, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menegaskan Kepolisian bakal transparan mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata api secara ilegal itu. Rusdi menjelaskan bahwa seluruh perkembangan kasus 0tersebut akan disampaikan ke masyarakat.
"Kami akan transparan mengusut tuntas kasus ini," katanya.
BACA JUGA : TP3 Penembakan 6 Laskar FPI Temui Presiden, Mahfud MD
Adapun, sejauh ini tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sudah dinonaktifkan. Mereka diduga terlibat pada perkara tindak pidana pembunuhan empat Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada bulan Desember 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono masih merahasiakan identitas dan satuan kerja ketiga oknum Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut. Kendati demikian, menurut Rusdi ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sudah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang laskar FPI.
"Terhadap ketiganya, sudah dibebastugaskan dan masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Jadi belum ada tersangka," tutur Rusdi.
Rusdi menjelaskan bahwa ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut juga akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan didalami peran masing-masing dalam perkara tindak pidana penembakan terhadap empat orang Laskar FPI.
BACA JUGA : Mahfud MD Beberkan Alasan Tak Bentuk TPF Kasus
"Untuk waktunya, kapan ketiganya akan diperiksa dan dimintai keterangan, itu tim penyidik yang akan mengatur waktunya. Kita tunggu saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- BPPTKG Teliti Tanah Ambles di Panggang, Warga Diminta Waspada
- Angklung IKBB Srikandi Meriahkan Prambanan, Angkat Musik Tradisional
- Program Tamasya Plus Himpun Rp159,4 Miliar dari 30.560 Rekening
- Astra Motor Jogja Edukasi 30.000 Pengendara Lewat Kampanye #Cari_Aman
- KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Wali Kota Madiun Lewat Skema CSR
- Kisah Terakhir Yoga Naufal Sebelum Pesawat IAT Hilang Kontak
Advertisement
Advertisement




