Advertisement
Bareskrim Polri Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI
rnKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri masih mendalami kepemilikan senjata api secara ilegal milik Laskar FPI yang terlibat baku tembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengusutan kepemilikan senjata api secara ilegal itu adalah salah satu rekomendasi Komnas HAM yang kini tengah diselidiki oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Advertisement
Dari hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti bahwa Laskar FPI mencegat dan memepet mobil anggota Polda Metro Jaya yang tengah mengikuti Habib Rizieq Shihab, kemudian terjadi baku tembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
BACA JUGA : Terlibat Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya
Komnas HAM juga menemukan adanya bukti tujuh buah proyektil dari lokasi penembakan. Dua dari tujuh proyektil tersebut bersalah dari senjata api rakitan yang diduga milik Laskar FPI.
"Kami masih menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM terkait kepemilikan senjata api itu. Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami siapa pemiliknya," tuturnya, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menegaskan Kepolisian bakal transparan mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata api secara ilegal itu. Rusdi menjelaskan bahwa seluruh perkembangan kasus 0tersebut akan disampaikan ke masyarakat.
"Kami akan transparan mengusut tuntas kasus ini," katanya.
BACA JUGA : TP3 Penembakan 6 Laskar FPI Temui Presiden, Mahfud MD
Adapun, sejauh ini tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sudah dinonaktifkan. Mereka diduga terlibat pada perkara tindak pidana pembunuhan empat Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada bulan Desember 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono masih merahasiakan identitas dan satuan kerja ketiga oknum Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut. Kendati demikian, menurut Rusdi ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sudah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang laskar FPI.
"Terhadap ketiganya, sudah dibebastugaskan dan masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Jadi belum ada tersangka," tutur Rusdi.
Rusdi menjelaskan bahwa ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut juga akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan didalami peran masing-masing dalam perkara tindak pidana penembakan terhadap empat orang Laskar FPI.
BACA JUGA : Mahfud MD Beberkan Alasan Tak Bentuk TPF Kasus
"Untuk waktunya, kapan ketiganya akan diperiksa dan dimintai keterangan, itu tim penyidik yang akan mengatur waktunya. Kita tunggu saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
Advertisement
Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Gunungkidul Siapkan Dana Ratusan Juta
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Bantul Dorong Pemkab Kreatif Hadapi Efisiensi 2026
- 49 Nama Calon Pahlawan di Meja Prabowo, Ada Soeharto hingga Gus Dur
- Nelayan Pantai Baron Gunungkidul Berhenti Melaut Akibat Cuaca
- Gempa Bumi Dangkal di Tarakan Timbulkan Sejumlah Kerusakan
- Jenazah PB XIII Keluar Melalui Gapura Gading, Ini Penjelasannya
- Ribuan Warga Terdampak Banjir di Bima NTB
- Borneo FC Vs Dewa United, Pesut Etam Kembali ke Puncak Klasemen
Advertisement
Advertisement



