Advertisement
Bareskrim Polri Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri masih mendalami kepemilikan senjata api secara ilegal milik Laskar FPI yang terlibat baku tembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengusutan kepemilikan senjata api secara ilegal itu adalah salah satu rekomendasi Komnas HAM yang kini tengah diselidiki oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Advertisement
Dari hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti bahwa Laskar FPI mencegat dan memepet mobil anggota Polda Metro Jaya yang tengah mengikuti Habib Rizieq Shihab, kemudian terjadi baku tembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
BACA JUGA : Terlibat Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya
Komnas HAM juga menemukan adanya bukti tujuh buah proyektil dari lokasi penembakan. Dua dari tujuh proyektil tersebut bersalah dari senjata api rakitan yang diduga milik Laskar FPI.
"Kami masih menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM terkait kepemilikan senjata api itu. Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami siapa pemiliknya," tuturnya, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menegaskan Kepolisian bakal transparan mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata api secara ilegal itu. Rusdi menjelaskan bahwa seluruh perkembangan kasus 0tersebut akan disampaikan ke masyarakat.
"Kami akan transparan mengusut tuntas kasus ini," katanya.
BACA JUGA : TP3 Penembakan 6 Laskar FPI Temui Presiden, Mahfud MD
Adapun, sejauh ini tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sudah dinonaktifkan. Mereka diduga terlibat pada perkara tindak pidana pembunuhan empat Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada bulan Desember 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono masih merahasiakan identitas dan satuan kerja ketiga oknum Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut. Kendati demikian, menurut Rusdi ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sudah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang laskar FPI.
"Terhadap ketiganya, sudah dibebastugaskan dan masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Jadi belum ada tersangka," tutur Rusdi.
Rusdi menjelaskan bahwa ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut juga akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan didalami peran masing-masing dalam perkara tindak pidana penembakan terhadap empat orang Laskar FPI.
BACA JUGA : Mahfud MD Beberkan Alasan Tak Bentuk TPF Kasus
"Untuk waktunya, kapan ketiganya akan diperiksa dan dimintai keterangan, itu tim penyidik yang akan mengatur waktunya. Kita tunggu saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
Advertisement
Advertisement