Advertisement

Promo November

Marzuki Ali Cs Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Edi Suwiknyo
Senin, 08 Maret 2021 - 16:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Marzuki Ali Cs Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat Ilustrasi Partai Demokrat. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Enam kader Demokrat melawan keputusan pemecatan dengan menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain AHY, gugatan itu juga ditujukan kepada Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan.

Advertisement

Adapun gugatan bernomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dilayangkan oleh enam kader Demokrat yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie Cs meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pemecatan kader-kader yang berseberangan dengan Demokrat kubu AHY.

Selain itu, mereka juga meminta manjelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan terkait pemberhentian penggugat.

Adapun objek gugatan yang dipersoalkan oleh Marzuki Alie Cs adalah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada 5 kadernya.

Pertama,  SK Nomor : 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat

Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Ketiga, SK Nomor : 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Keempat, SK Nomor : 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Kelima, SK Nomor : 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Seperti diketahui, pemberhentian kader Marzuki Alie Cs terkait kecurigaan kubu AHY terhadap manuver para kader senior itu. Marzuki Alie Cs waktu itu dituding sebagai biang kerok yang ingin mengkudeta AHY dari kursi empuk Ketua Umum Partai Demokrat.

Kisruh di internal Demokrat semakin panas, terlebih ketika Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Sibolangit, Sumatra Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement