Advertisement
Marzuki Ali Cs Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat
Ilustrasi Partai Demokrat. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Enam kader Demokrat melawan keputusan pemecatan dengan menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain AHY, gugatan itu juga ditujukan kepada Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan.
Advertisement
Adapun gugatan bernomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dilayangkan oleh enam kader Demokrat yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie Cs meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pemecatan kader-kader yang berseberangan dengan Demokrat kubu AHY.
Selain itu, mereka juga meminta manjelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan terkait pemberhentian penggugat.
Adapun objek gugatan yang dipersoalkan oleh Marzuki Alie Cs adalah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada 5 kadernya.
Pertama, SK Nomor : 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat
Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Ketiga, SK Nomor : 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Keempat, SK Nomor : 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Kelima, SK Nomor : 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Seperti diketahui, pemberhentian kader Marzuki Alie Cs terkait kecurigaan kubu AHY terhadap manuver para kader senior itu. Marzuki Alie Cs waktu itu dituding sebagai biang kerok yang ingin mengkudeta AHY dari kursi empuk Ketua Umum Partai Demokrat.
Kisruh di internal Demokrat semakin panas, terlebih ketika Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Sibolangit, Sumatra Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tiket Piala Dunia 2026 Diserbu, Permintaan Pecah Rekor
- Harga Cabai Rawit Merah Rp69.750, Telur Ayam Rp33.000
- Mulai 2026, Google Photos Akan Terintegrasi di TV Pintar Samsung
- Rayakan Tahun Baru 2026, Ini Agenda Meriah di Jogja
- Inggris Rilis Travel Warning 2026, Indonesia Masuk Daftar Beresiko
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Uji 67 Mobil Listrik di Suhu Minus 25 Derajat, Ini Hasilnya
Advertisement
Advertisement




