Advertisement
Marzuki Ali Cs Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Enam kader Demokrat melawan keputusan pemecatan dengan menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain AHY, gugatan itu juga ditujukan kepada Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan.
Advertisement
Adapun gugatan bernomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dilayangkan oleh enam kader Demokrat yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie Cs meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pemecatan kader-kader yang berseberangan dengan Demokrat kubu AHY.
Selain itu, mereka juga meminta manjelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan terkait pemberhentian penggugat.
Adapun objek gugatan yang dipersoalkan oleh Marzuki Alie Cs adalah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada 5 kadernya.
Pertama, SK Nomor : 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat
Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Ketiga, SK Nomor : 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Keempat, SK Nomor : 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Kelima, SK Nomor : 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Seperti diketahui, pemberhentian kader Marzuki Alie Cs terkait kecurigaan kubu AHY terhadap manuver para kader senior itu. Marzuki Alie Cs waktu itu dituding sebagai biang kerok yang ingin mengkudeta AHY dari kursi empuk Ketua Umum Partai Demokrat.
Kisruh di internal Demokrat semakin panas, terlebih ketika Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Sibolangit, Sumatra Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
Pemilik UMKM di Gunungkidul Diminta Melek Teknologi Informasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
- Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Peralihan Status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
- World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh
- Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong
- Demi Galang Dana Pendidikan, Juara Catur Nigeria Pecahkan Rekor Usai Bermain Nonstop Selama 58 Jam
- Jokowi Sebut Ada 29 Perusahaan Singapura Berinvestasi di IKN
Advertisement
Advertisement