Advertisement
Marzuki Ali Cs Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Enam kader Demokrat melawan keputusan pemecatan dengan menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain AHY, gugatan itu juga ditujukan kepada Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan.
Advertisement
Adapun gugatan bernomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dilayangkan oleh enam kader Demokrat yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie Cs meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pemecatan kader-kader yang berseberangan dengan Demokrat kubu AHY.
Selain itu, mereka juga meminta manjelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan terkait pemberhentian penggugat.
Adapun objek gugatan yang dipersoalkan oleh Marzuki Alie Cs adalah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada 5 kadernya.
Pertama, SK Nomor : 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat
Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Ketiga, SK Nomor : 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Keempat, SK Nomor : 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Kelima, SK Nomor : 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Seperti diketahui, pemberhentian kader Marzuki Alie Cs terkait kecurigaan kubu AHY terhadap manuver para kader senior itu. Marzuki Alie Cs waktu itu dituding sebagai biang kerok yang ingin mengkudeta AHY dari kursi empuk Ketua Umum Partai Demokrat.
Kisruh di internal Demokrat semakin panas, terlebih ketika Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Sibolangit, Sumatra Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Leon Dozan Bebas dari Penjara, Begini Status Hubungannya dengan Rinoa Aurora
- Tekuk TNI AU, Tim Putri Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2023
- Akhiri Penantian 18 Tahun, Tim Putri Petrokimia Juara Livoli Divisi Utama 2023
- Ratusan Off Roader Uji Adrenalin di Tanjakan Kapolda dan Kapolres di Sragen
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Gelar Jelajah Ruang Menoreh Geoheritage Banjaroya, Ini yang Diinginkan Pemkab Kulonprogo
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Turki Ajak Masyarakat Dunia Tuntut Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
- Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024
- Tambang Freeport Disebut-sebut Baru Habis 1 Abad Lagi
- Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
- Pemerintah Pusat Bahas Serius Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam: Ada Dugaan TPPO
- Cegah Melonjaknya Kasus Covid-19, Pemeriksaan Kedatangan di Bandara Soekarno Hatta Diperketat
- Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Main Bareng
Advertisement
Advertisement