Advertisement
Marzuki Ali Cs Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Enam kader Demokrat melawan keputusan pemecatan dengan menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain AHY, gugatan itu juga ditujukan kepada Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan.
Advertisement
Adapun gugatan bernomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dilayangkan oleh enam kader Demokrat yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie Cs meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pemecatan kader-kader yang berseberangan dengan Demokrat kubu AHY.
Selain itu, mereka juga meminta manjelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan terkait pemberhentian penggugat.
Adapun objek gugatan yang dipersoalkan oleh Marzuki Alie Cs adalah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada 5 kadernya.
Pertama, SK Nomor : 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat
Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Ketiga, SK Nomor : 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Keempat, SK Nomor : 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Kelima, SK Nomor : 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Seperti diketahui, pemberhentian kader Marzuki Alie Cs terkait kecurigaan kubu AHY terhadap manuver para kader senior itu. Marzuki Alie Cs waktu itu dituding sebagai biang kerok yang ingin mengkudeta AHY dari kursi empuk Ketua Umum Partai Demokrat.
Kisruh di internal Demokrat semakin panas, terlebih ketika Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Sibolangit, Sumatra Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
- KPK Nyatakan Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing Sudah Ada Sejak Era Cak Imin
- Kejagung: Ada lima Vendor dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
- Petugas Damkar Evakuasi Korban KDRT di Semarang yang Dikunci Selama 2 Jam
- Diawasi Ketat, Pusat Data Nasional Dipastikan Bakal Dibangun hingga Beroperasi
Advertisement

Libur dan Cuti Bersama Iduladha, Layanan Perpanjangan SIM di Jogja dan 4 Kabupaten Lainnya di DIY Ditutup Sementara
Advertisement

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca BMKG, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan
- Viral Kecelakaan Beruntun di Exit Toll Bekasi, Duduga Rem Blong
- Covid-19 Merebak Lagi, Ini 7 Imbauan WHO
- KPK Sita Rp1,9 Miliar dari Seorang Tersangka Suap TKA Kemenaker
- 15 Orang Positif Covid-19 di Jaksel
- Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Ditarget Selesai 2027
- Dasco dan Mensesneg Prasetyo Hadi Bertemu Megawati, Ini yang Dibahas
Advertisement
Advertisement