Advertisement
Istana Bantah Wapres Tak Dilibatkan saat Susun Aturan Investasi Miras
Ilustrasi - Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7). - Jibi/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian membantah adanya informasi yang menyatakan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Seperti diketahui, Perpres itu menjadi sorotan sejumlah pihak lantaran dalam salah satu lampirannya mengatur pembukaan investasi industri minuman beralkohol. Atas desakan dan masukan publik, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran tersebut.
Advertisement
"Proses penyusunan perpres penanaman modal itu, yang ada aturan soal investasi miras semua sudah dimintai pendapat. Semua sudah dimintai masukan dan sesuai dengan proses penyusunan perpres," jelasnya kepada awak media, Kamis (4/3/2021).
Donny menjelaskan regulasi itu disusun sesuai dengan prosedur penyusunan perpres. Pemerintah, jelasnya, telah melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan baik di pemerintahan maupun masyarakat sipil.
"Hanya memang ada dinamika itu biasa...Kebetulan ini ada reaksi yang kurang positif dari beberapa komponen masyarakat dan presiden mendengar sehingga akhirnya mencabut lampiran itu dari perpres," jelas Donny.
Dia memastikan bahwa semua pihak sudah dimintai pendapat terkait keputusan itu. "Tapi kan dalam demokrasi tidak mungkin satu kebijakan itu sungguh-sungguh bisa memuaskan semua pihak. Yang pasti ada kelompok atau pihak yang tidak sepakat dan ketidaksepakatan itu didengar. Dan akhirnya presiden memutuskan mencabut lampiran itu," jelas dia.
Donnya menegaskan sekali lagi bahwa semua dilibatkan dalam dalam proses penyusunan regulasi, termasuk Wapres Ma'ruf. "Kalau [Wapres] tidak dilibatkan, ya tidaklah. Kan dalam satu pemerintahan kita satu perahu, jadi semuanya ya pasti akan dilibatkan karena perahu kita sama."
Seperti diketahui, Pada Selasa (2/3/2021) siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan lampiran Perpres No.10/2021.
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan Wapres juga berupaya mendesak pencabutan lampiran dengan komunikasi tertutup dengan sejumlah menteri dan bicara empat mata dengan Presiden Joko Widodo, kendati tidak mengeluarkan pernyataan resmi.
“Kyai Ma’ruf menjadi wapres, semacam wakil kepala pemerintah di satu pihak, tetapi di sisi lain dia juga mantan Rais di Nahdlatul Ulama dan Mantan Ketua Umum MUI. Bagaimana pemerintahannya tiba-tiba mengeluarkan proses izin yang sebenarnya sesuatu yang dilarang di dalam Al-Qur'an secara langsung,” terangnya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Pantai Parangtritis Senin 16 Maret 2026
- Serangan Udara Pakistan Hantam RS di Kandahar, Ketegangan Meningkat
- Mendag Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran 2026
- Ribuan Perantau Tiba di Terminal Semin Gunungkidul, Disambut Bupati
- DPC PPP Bantul Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Organisasi
- Como Tekuk AS Roma 2-1, I Lariani Tembus ke Zona Liga Champions
- Puncak Mudik Tol Jogja-Solo 18 Maret, 17.000 Kendaraan Bakal Melintas
Advertisement
Advertisement








