Advertisement
Dipecat, Johnni Allen Marbun Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mantan politisi Partai Demokrat, Jhonni Allen Marbun, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Johni adalah salah satu politisi Demokrat yang dipecat oleh AHY dan elit Demokrat kubu Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Selain AHY, Jhonni juga menggugat Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan elit Demokrat lainnya Hinca IP Pandjaitan.
Advertisement
Gugatan Jhonni didaftarkan pada tanggal 2 Maret 2021 dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Adapun dalam petitum gugatannya Jhonni meminta majelis hakim mengeluarkan sejumlah putusan.
BACA JUGA : 7 Kader Dipecat, Begini Respons Partai Demokrat Jogja
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan AHY cs melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentiannya dari Partai Demokrat.
Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.
Kelima, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
BACA JUGA : Pendiri Partai: Demokrat Sudah Jadi Partai Keluarga SBY
Seperti diketahui, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat dirinya bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Mereka dituding berupaya melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengserkan kepemimpinan AHY.
Pemecatan itu merupakan buntut dari ontran-ontran di internal Partai Demokrat yang dimulai dari upaya kudeta hingga rencana KLB dari kudu Demokrat non SBY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Asita DIY Catat Booking Wisata Nataru 2025 Turun 8 Persen
- Ahli Gizi Ungkap Manfaat Ikan Tuna untuk Jantung dan Tubuh
- Pemkot Jogja Siapkan Parkir Resmi Cegah Parkir Liar Stasiun Tugu
- Kerja di Kafe Tak Selalu Efektif, Coworking Space Jadi Pilihan
- Ekskavasi Terbaru di Pleret Ungkap Dugaan Fondasi Beteng Keraton
- Gerakan Perempuan Dikuatkan Jelang 1 Abad Kongres Perempuan
Advertisement
Advertisement




