Advertisement
Kemenaker: Upah per Jam Hanya untuk Pekerja Paruh Waktu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pemberian upah per jam hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu dengan waktu kerja tertentu.
"Jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan perlindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Tri Retno Isnaningsih, dikutip dari Antara, Selasa (3/2/2021).
Advertisement
Tri menjelaskan, menurut Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah per jam hanya hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu.
Lebih lanjut, Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan Badan Pusat Statistik (BPS) mengkategorikan pekerja paruh waktu sebagai pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam sepekan atau kurang dari 7 jam per hari.
Upah per jam bagi pekerja paruh waktu, menurut ketentuan, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Upah per jam itu dibayar atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, di mana dalam menyepakati tersebut tidak boleh kurang dari formula upah per jam," kata Dinar.
Menurut formula yang tertuang dalam peraturan pemerintah, upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126. Angka 126, Dinar menjelaskan, merupakan rata-rata waktu kerja pekerja paruh waktu dalam setahun yaitu 52 minggu dikalikan 29 jam per minggu dibagi 12 bulan.
Ia mengemukakan formula penghitungan upah per jam dapat ditinjau kembali jika memang terjadi perubahan signifikan dalam median jam kerja pekerja paruh waktu. Hasil peninjauan itu akan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Musim Tanam, Petani Kulonprogo Diminta Mempercepat Masa Tanam
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
- Antisipasi El Nino & Tekan Impor, Mentan Targetkan Jabar Produksi Gabat 11 Juta Ton
- Kemenkes Sebut Ada Kenaikan Covid-19 dari 60 Jadi 237 kasus
- Setelah Diperiksa 11 Jam, Firli Kembali Hindari Wartawan
- 4 Anak di Jagakarsa Ditemukan Tewas di Kamar, Pelaku Diduga Orang Tua Kandung
- Jadwal Kampanye Hari Ini, Ganjar ke Kalimantan Timur
- Empat Anak Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Ayah Mereka Diduga Pelaku KDRT
Advertisement
Advertisement