Advertisement
Kemenaker: Upah per Jam Hanya untuk Pekerja Paruh Waktu
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). - Antara/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pemberian upah per jam hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu dengan waktu kerja tertentu.
"Jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan perlindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Tri Retno Isnaningsih, dikutip dari Antara, Selasa (3/2/2021).
Advertisement
Tri menjelaskan, menurut Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah per jam hanya hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu.
Lebih lanjut, Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan Badan Pusat Statistik (BPS) mengkategorikan pekerja paruh waktu sebagai pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam sepekan atau kurang dari 7 jam per hari.
Upah per jam bagi pekerja paruh waktu, menurut ketentuan, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Upah per jam itu dibayar atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, di mana dalam menyepakati tersebut tidak boleh kurang dari formula upah per jam," kata Dinar.
Menurut formula yang tertuang dalam peraturan pemerintah, upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126. Angka 126, Dinar menjelaskan, merupakan rata-rata waktu kerja pekerja paruh waktu dalam setahun yaitu 52 minggu dikalikan 29 jam per minggu dibagi 12 bulan.
Ia mengemukakan formula penghitungan upah per jam dapat ditinjau kembali jika memang terjadi perubahan signifikan dalam median jam kerja pekerja paruh waktu. Hasil peninjauan itu akan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY
- Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
- Lengkap! Daftar Jalur Trans Jogja Terbaru
- Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Ramai Lancar
- Agenda Akhir Tahun 2025 di Jogja, dari Museum hingga Panggung Musik
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 25 Desember 2025
- Naik Bus KSPN Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron, Cek Tarifnya
Advertisement
Advertisement



