Advertisement
Menkes Teken Regulasi Baru untuk Vaksin Gotong-Royong

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya memasukkan ketentuan soal program vaksin mandiri atau vaksin gotong royong ke dalam regulasi teranyar mengenai vaksinasi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Perarutan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin atau yang akrab disapa BGS pada Rabu (24/2/2021).
Advertisement
Dalam beleid yang diterima Bisnis, Jumat (26/2/2021), Permenkes itu terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya, regulasi itu disebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum untuk mendukung program vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Puluhan Ribu Pekerja di Layanan Publik Masuk Daftar Vaksinasi Tahap Kedua
"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga perlu diganti," demikian tertulis pada bagian pertimbangan regulasi tersebut.
Pada Pasal 1 Permenkes No. 10/2021 itu termuat definisi mengenai vaksinasi gotong-royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1, Ayat 5.
Pada Pasal 3 regulasi tersebut juga terdapat perubahan atau tambahan dua ayat bila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Salah satu ayat tambahan itu menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong. Pada regulasi sebelumnya, opsi vaksinasi mandiri belum termuat.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Petani Jangan Hanya Fokus di Komoditas Padi
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," demikian bunyi Pasal 3, Ayat 5.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan dirilisnya regulasi tersebut. Dia pun mengafirmasi draf yang diterima Bisnis tersebut.
"Ya, [regulasi terkait vaksin Gotong-Royong/Vaksin Mandiri] sudah keluar," jawabnya kepada Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Marak Keracunan Menu MBG, Begini Respons SPPG di Kulonprogo
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Asosiasi Ojol Tuntut Kapolri Tanggung Jawab Atas Meninggalnya Affan Kurniawan
- Biaya Perawatan 38 Korban Luka Demo Ditanggung Pemprov DKI
- Affan Kurniawan Meninggal, Grab dan Gojek Ubah Logo Jadi Hitam
- Demonstran di Mako Brimob Minta Pelaku Penabrak Ojol Diproses Transparan
- Ini Pernyataan Prabowo Soal Insiden Pengemudi Ojol Dilindas Rantis Brimob
- Represi Aparat dan Gagalnya Transformasi Polri di Tengah Bebalnya Elite Politik
- Prabowo Ingatkan Warga Tak Terprovokasi Kelompok Pemicu Huru-Hara
Advertisement
Advertisement