Advertisement
Menkes Teken Regulasi Baru untuk Vaksin Gotong-Royong
Petugas menyuntikan vaksin Covid-19 kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang. ANTARA FOTO - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya memasukkan ketentuan soal program vaksin mandiri atau vaksin gotong royong ke dalam regulasi teranyar mengenai vaksinasi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Perarutan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin atau yang akrab disapa BGS pada Rabu (24/2/2021).
Advertisement
Dalam beleid yang diterima Bisnis, Jumat (26/2/2021), Permenkes itu terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya, regulasi itu disebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum untuk mendukung program vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Puluhan Ribu Pekerja di Layanan Publik Masuk Daftar Vaksinasi Tahap Kedua
"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga perlu diganti," demikian tertulis pada bagian pertimbangan regulasi tersebut.
Pada Pasal 1 Permenkes No. 10/2021 itu termuat definisi mengenai vaksinasi gotong-royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1, Ayat 5.
Pada Pasal 3 regulasi tersebut juga terdapat perubahan atau tambahan dua ayat bila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Salah satu ayat tambahan itu menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong. Pada regulasi sebelumnya, opsi vaksinasi mandiri belum termuat.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Petani Jangan Hanya Fokus di Komoditas Padi
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," demikian bunyi Pasal 3, Ayat 5.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan dirilisnya regulasi tersebut. Dia pun mengafirmasi draf yang diterima Bisnis tersebut.
"Ya, [regulasi terkait vaksin Gotong-Royong/Vaksin Mandiri] sudah keluar," jawabnya kepada Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Inter Miami Rekrut Sergio Reguilon, Pengganti Jordi Alba
- Windows 10 Dihentikan, Ini Cara Aktifkan ESU Gratis
- Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
- Trump Gugat BBC US$5 Miliar, Tuduh Edit Pidato Soal Capitol
- Xpeng Dirikan Pabrik RHD di Malaysia
- Pramono Pastikan Pedagang Kramat Jati Tetap Berjualan
- Polisi Selidiki Penganiayaan Sajam di Depok Sleman, Korban Luka
Advertisement
Advertisement



