Advertisement
Waspada! Peringatan Dini Gelombang Tinggi 25-26 Februari di Sejumlah Perairan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di sejumlah perairan di Indonesia untuk Kamis (25/2/201) hingga Jumat (26/2/2021).
Dikutip dari laman www.maritim.bmkg.go.id, bahwa akan terjadi peningkatan gelombang di beberapa wilayah perairan yang dipicu oleh kecepatan angin.
Advertisement
Wilayah perairan tersebut adalah Kepulauan Mentawai hingga Lampung, Samudra Hindia barat Bengkulu hingga selatan Jawa Barat, Laut Natuna, Selat Karimat hingga Laut Jawa.
BACA JUGA : Waspada, Gelombang Tinggi Diperkirakan Terjadi di Pantai
Dalam penjelasannya, BMKG menyebut terdapat tekanan rendah 1002 hPa di Samudra Hindia selatan Bali, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara pada umumnya bergerak dari Barat Laut – Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 5 - 20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umunya bergerak dari Barat Daya - Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 5 - 30 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan barat Kepulauan Mentawai hingga Lampung, Samudra Hindia barat Bengkulu hingga selatan Jawa Barat, Laut Natuna, Selat Karimat hingga Laut Jawa.
Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut. Berikut area perairan dengan gelombang sedang, tinggi, dan sangat tinggi:
Area perairan dengan gelombang sedang (1,25 – 2,50 m)
Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh, Perairan Barat Pulau Simeuleu-Kepulauan Nias, Perairan Selayam Pulau Sumbawa- Pulau Sawu, Perairan Kupang-Pulau Rote, Samudra Hindia Selatan NTT, Laut Natuna Bagian Selatan, Selat Karimata dan Selat Gelasa, Perairan Utara Kepulauan Bangka Belitung, Perairan Selatan Kalimantan, Laut Jawa.
BACA JUGA : Waspadai Gelombang Tinggi di Pantai Selatan
Kemudian, Perairan Utara Jawa Tengah hingga Kepulauan Kangeran, Selat Makassar Bagian Selatan, Laut Sumbawa, Laut Flores Bagian Barat, Perairan Kepulauan Selayar-Kepulauan Sabalana, Perairan Utara Kepulauan Sangihe-Kepulauan Talaud, Perairan Utara dan Timur Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Utara Papua Barat hingga Papua, Samudra Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.
Area perairan dengan gelombang tinggi (2,50 – 4,0 m)
Perairan Barat Kepulauan Mentawai, Perairan Enggano-Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia Batar Kepulauan Mentawai hingga Bengkulu, Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, Perairan Selatan Jawa hingga Lombok, Selat Bali-Lombok-Alas Bagian Selatan, Samudra Hindia Selatan Jawa Barat hingga Lombok.
Area perairan dengan gelombang Sangat Tinggi (4,0 – 6,0 m)
Samudra Hindia Barat Lampung hingga Selatan Banten.
Pihak BMKG menyarankan perhatian atas risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran: perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), lapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
BACA JUGA : Gelombang Tinggi Diperkirakan Terjadi Selama 3 Hari
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” imbau BMKG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemkab Sleman Luncurkan Sembada Corporate University, Ini Fungsinya
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Belanda Konfirmasi Kasus Pertama Varian Baru Mpox
- Pramono: Dana Ngendon di Bank Rp14,6 Triliun Akan Dipakai Bayar Proyek
- Trah HB II Desak Pemerintah Serius Tangani Pemulihan Aset Geger Sepehi
- Renovasi Terminal Giwangan Ditarget Selesai Jelang Libur Nataru
- AHY: Butuh Rp10.300 Triliun untuk Bangun Infrastruktur
- KPK Akan Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh
- Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Resmi, Pengecer Akan Dicabut Izinnya
Advertisement
Advertisement