Advertisement
PP Turunan UU Cipta Kerja Keluar: Uang Pesangon Bisa 50 Persen dari Upah
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas dalam rangkaian aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PP tersebut merupakan peraturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. PP 35/2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021. Di hari yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PP ini yang artinya peraturan ini sudah mulai diberlakukan.
Advertisement
Melalui PP No 35/2021, pemerintah mengatur beberapa hal terkait dengan turunan dari UU Cipta Kerja termasuk di dalamnya peraturan terkait PHK. Pasal 36 hingga 59 membahas peraturan seputar PHK bagi perusahaan dan pekerjanya.
Berdasarkan Pasal 36 beleid tersebut, PHK bisa terjadi karena setidaknya 15 alasan, di antaranya perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.
Alasan lainnya adalah perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian terus menerus selama dua tahun, perusahaan tutup karena keadaan memaksa, dan lainnya.
Kemudian, pada bagian kedua pembahasan terkait hak akibat pemutusan kerja yang mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) seperti dikutip, Senin (22/2/2021).
Pada ayat (2), kemudian dijelaskan bahwa jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan pesangon senilai 1 bulan upah. Selanjutnya untuk masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dua tahun akan diberikan pesangon senilai 2 bulan upah. Begitu seterusnya jika masa kerja 8 tahun atau lebih maka akan diberikan pesangon senilai 9 bulan upah.
Namun, pekerja bisa menerima kurang dari pesangon yang telah ditentukan di atas bagi beberapa alasan PHK. Misalnya, untuk PHK karena alasan terjadinya pengambilalihan perusahaan yang menyebabkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
Jika hal ini terjadi, pekerja atau buruh hanya akan menerima setengah dari uang pesangon yang ditentukan. Hal ini juga berlaku untuk alasan ketika perusahaan melakukan efisiensi dan menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian selama dua tahun atau karena keadaan memaksa (force majuere). Sementara jika keadaan memaksa yang tidak menyebabkan perusahaan tutup, pekerja atau buruh akan menerima 75 persen dari uang pesangon.
Alasan lainnya, pekerja atau buruh bisa menerima 50 persen uang pesangon yang telah ditetapkan adalah karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian. Perusahaan pailit juga menjadi alasan lain. Kemudian jika pekerja atau buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja.
Berikut isi pasal di PP 35/2021 yang berisi aturan pesangon pekerja hanya 0,5 kali atau 50 persen dari upah.
Pasal 42 ayat (2):
"Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)."
Pasal 43 ayat (1):
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2). "
Pasal 44 ayat (1):
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/ Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)."
Pasal 45 ayat (1):
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Gempa M 4,6 Guncang Agam Sumbar, Dipicu Sesar Aktif
- Toyota Veloz Hybrid Lintas Nusa Capai 3.000 Km, Masuki Sumatera
- Tetap Buka, Kantor Pertanahan Kota Jogja Hadirkan Layanan Nataru
- Harga BBM Pertamina hingga Vivo Stabil Jelang Tahun Baru 2026
- Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
- Trump Klaim AS Gantikan PBB Selesaikan Konflik Thailand-Kamboja
- Harga Cabai Rawit Merah Rp45.000, Telur Rp29.000 per Kg
Advertisement
Advertisement




