Advertisement
PP Turunan UU Cipta Kerja Keluar: Uang Pesangon Bisa 50 Persen dari Upah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PP tersebut merupakan peraturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. PP 35/2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021. Di hari yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PP ini yang artinya peraturan ini sudah mulai diberlakukan.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Melalui PP No 35/2021, pemerintah mengatur beberapa hal terkait dengan turunan dari UU Cipta Kerja termasuk di dalamnya peraturan terkait PHK. Pasal 36 hingga 59 membahas peraturan seputar PHK bagi perusahaan dan pekerjanya.
Berdasarkan Pasal 36 beleid tersebut, PHK bisa terjadi karena setidaknya 15 alasan, di antaranya perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.
Alasan lainnya adalah perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian terus menerus selama dua tahun, perusahaan tutup karena keadaan memaksa, dan lainnya.
Kemudian, pada bagian kedua pembahasan terkait hak akibat pemutusan kerja yang mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) seperti dikutip, Senin (22/2/2021).
Pada ayat (2), kemudian dijelaskan bahwa jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan pesangon senilai 1 bulan upah. Selanjutnya untuk masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dua tahun akan diberikan pesangon senilai 2 bulan upah. Begitu seterusnya jika masa kerja 8 tahun atau lebih maka akan diberikan pesangon senilai 9 bulan upah.
Namun, pekerja bisa menerima kurang dari pesangon yang telah ditentukan di atas bagi beberapa alasan PHK. Misalnya, untuk PHK karena alasan terjadinya pengambilalihan perusahaan yang menyebabkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
Jika hal ini terjadi, pekerja atau buruh hanya akan menerima setengah dari uang pesangon yang ditentukan. Hal ini juga berlaku untuk alasan ketika perusahaan melakukan efisiensi dan menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian selama dua tahun atau karena keadaan memaksa (force majuere). Sementara jika keadaan memaksa yang tidak menyebabkan perusahaan tutup, pekerja atau buruh akan menerima 75 persen dari uang pesangon.
Alasan lainnya, pekerja atau buruh bisa menerima 50 persen uang pesangon yang telah ditetapkan adalah karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian. Perusahaan pailit juga menjadi alasan lain. Kemudian jika pekerja atau buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja.
Berikut isi pasal di PP 35/2021 yang berisi aturan pesangon pekerja hanya 0,5 kali atau 50 persen dari upah.
Pasal 42 ayat (2):
"Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)."
Pasal 43 ayat (1):
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2). "
Pasal 44 ayat (1):
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/ Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)."
Pasal 45 ayat (1):
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)."
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Cerah Berawan lalu Hujan Lebat, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Minggu 2 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Minggu 2 April: Waspada Angin Cukup Kencang Siang Ini
- Timnas Indonesia U-20 Resmi Dibubarkan Usai Batal Tampil di Piala Dunia U-20
- Lumayan Bersahabat, Cek Prakiraan Cuaca Wonogiri Hari Ini Minggu 2 April
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Rekor Tertinggi! 700 Ribu Kasus TBC Ditemukan Sepanjang 2022
- Tiket Bisa Dibeli Online, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 1 April 2023
- Prakiraan Cuaca DIY, Sabtu 1 April 2023: Siang Ini, Sleman Hujan Petir
- Top 7 News Harianjogja.com, Sabtu 1 April 2023
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 April 2023: Ada yang Turun
- KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael, Ada Hermes
Advertisement
Advertisement