Advertisement
Ingin Beli Rumah dengan DP Nol Persen: Cek Syarat, Tipe, Skema & Kapan Berlaku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan skema uang muka nol persen perlu mencermati sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah.
Rumah DP KPR 0 persen resmi berlaku 1 Maret 2021. Hal itu telah diumumkan oleh Bank Indonesia (BI) yang membuat keputusan memberlakukan relaksasi rasio loan to value / financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen.
Advertisement
Relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan ekonomi paska pandemi virus corona, khususnya di sekor properti.
Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini berarti calon pembeli bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen. Seluruh pembiayaan properti bahkan bisa dibeli oleh konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.
Relaksasi LTV/FTV direncanakan akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan akan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun sehubungan dengan kondisi ekonomi kedepannya.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY: Total 627 Orang Meninggal, Kasus Capai 26.281
Pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah BI sebagai tindak lanjut sinergi Kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non financing loan (NPL/NPF) kurang dari 5 persen.
Tipe Rumah DP KPR 0 Persen
Terkait dengan tipe rumah yang mendapat pelonggaran DP KPR 0 persen disebutkan kelonggaran sebesar tersebut di atas diperuntukkan kepada rumah tapak dan rusun berdimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi, serta rukan.
Rumah tapak maupun rumah susun yang memiliki tipe kurang dari 21 akan mendapatkan kelonggaran LTV/FTV 100 persen, meski bank memiliki risiko NPL/NPF lebih dari 5 persen.
Skema Pemberian DP KPR 0 Persen
Lebih jelasnya, skema pemberian DP KPR 0 persen ini diberikan kepada perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non performing Loan/NPL) di bawah atau maksimal sampai 5%.
Dengan perbankan yang memenuhi syarat tersebut, maka konsumen atau nasabahnya bisa mendapatkan DP 0 % untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70, dan tipe 70 ke atas.
Pemberian DP KPR 0 persen diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya. Sedangkan skema pemberian DP KPR 0 persen kepada perbankan yang NPL-nya melebihi 5% maka pembiayaan bank untuk DP menjadi 95% unyuk tipe yang sama.
Sementara untuk tipe yang lebih kecil dari 21 akan tetap diberikan DP 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya menjadi 95%.
BACA JUGA: Berhasil Diketahui, Kubah Lava Kedua Gunung Merapi Ternyata Lebih Besar dari Sebelumnya
Kapan Berlaku DP KPR 0 Persen
Sekali lagi, ketentuan DP KPR 0 persen ini akan berlaku pada 1 Maret sampai 31 Desember 2021. Kalau Anda sudah punya rencana untuk beli rumah silahkan hubungi pihak developer dan bank yang Anda percaya.
Demikian kabar menarik terkait dengan keputusan BI memberikan relaksasi pada sektor properti berupa DP KPR 0 persen. Ini kesempatan yang bagus bagi Anda yang berminat untuk membeli properti tahun ini. Semoga beruntung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
- Rekam Jejak Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Advertisement

Sultan HB X Ingin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dimaksimalkan untuk Menekan Inflasi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement