Advertisement
Ini Alasan Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro telah resmi diperpanjang untuk periode dua pekan yakni mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
"Perpanjangan waktu [PPKM] ini dua minggu ke depan," jelas Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Miliki Selter & Warga Kompak, Wirokerten Jadi Percontohan
Airlangga memerinci sejumlah indikator terkait perkembangan kasus Covid-19 secara nasional selama masa pemberlakuan PPKM Mikro. Data tersebut menjadi pedoman pemerintah sehingga memutuskan untuk memperpanjang PPKM.
Salah satunya adalah jumlah kasus aktif di Tanah Air turun sekitar 17,27 persen dalam sepekan dengan jumlah kasus aktif mencapai 162.182 orang.
"Tren kasus aktif di 5 provinsi berhasil diturunkan [DKI, Banten, Jabar, DI Yogyakarta dan Jatim) Tren kepatuhan berdasarkan survei juga naik," jelasnya mengenai data lain terkait hasil penerapan PPKM mikro.
Berdasarkan data presentase dalam konferensi tersebut, indikator lain yang dirujuk pemerintah dalam menetapkan PPKM mikro adalah tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) yang diklaim menurun di tujuh provinsi.
BACA JUGA : Begini Strategi Pemkot Jogja Jalankan PPKM Mikro
"Berdasarkan hal tersebut kami tindak lanjuti, PPKM bisa menekan berbagai kriteria," tegas Airlangga.
Selain itu, tingkat kesembuhan dari Covid-19 atau recovery rate di lima provinsi meningkat. Provinsi itu antara lain DKI Jakarata, Banten, Jabar, DI Yogyakarta dan Jatim.
Sementara itu, tingkat kematian atau case fatality rate di DKI Jakarta, Bali dan Jabar mengalami penuruna.
"Tingkat kepatuhan prokes, seluruh provinsi berhasil meningkat, kisaran 87,64 persen sampai dengan 88,73 persen," demikian terungkap dalam data presentase Menko Airlangga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement