Advertisement
YLKI Temukan Penumpang Transportasi Pakai Masker Medis Abal-Abal
Penumpang antre untuk menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan fakta banyak penumpang transportasi umum baik Kereta Commuter Line maupun TransJakarta yang menggunakan masker medis abal-abal atau tidak sesuai standar.
Hal tersebut ditemukan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat memonitor penerapan protokol kesehatan di angkutan umum perkotaan di Jabodetabek bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Ombudsman RI pada 16-18 Februari 2021.
Advertisement
"Tidak ditemukan masker jenis scuba/buff, tetapi ditengarai banyak masker medis abal-abal yang digunakan tidak sesuai standar SNI. Sayangnya juga tidak ada teguran," katanya dalam diskusi daring, Kamis (18/2/2021).
BACA JUGA :Penggunaan Masker Berlapis Sangat Disarankan
Menurut Tulus, secara fisik memang sulit membedakan masker yang sesuai standar hanya berdasarkan pandangan mata. Namun dirinya menilai harus ada penegasan kembali terkait penggunaan masker, pun bila perlu ada teguran atau sanksi bagi para pelanggar.
"Saya kira nanti harus ada reinforcement. Masker yang tidak recommended saya kira harus juga dikenakan teguran, bukan hanya buff atau scuba saja," ujarnya.
Selain menemukan jenis masker yang tidak sesuai standar, Tulus juga mendapati banyaknya pengguna jasa angkutan umum yang menggunakan masker dengan cara yang tidak tepat, yakni tidak menutup hidung dan mulut.
"Banyak penumpang menggunakan masker tapi tidak secara benar, tidak menutup hidung dan kurang ditegur oleh petugas. Standarnya kan yang benar selain menutup mulut juga menutup hidung," imbuhnya.
BACA JUGA : Ini Kesalahan-Kesalahan Memakai Masker di Masa Pandemi
Meski demikian, Tulus mengapresiasi pengimplementasian prokes yang sudah diterapkan di semua moda transportasi, walaupun perlu ditingkatkan kembali. Dirinya berharap adanya pengawasan lebih khususnya di terminal bus dan angkutan umum reguler yang berpotensi terjadi pelanggaran lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 6 Januari 2026
- Tips Tampil Fresh Seharian Meski Tanpa Makeup Berlebihan
- Rekor Nataru 2025, Wisatawan Kulonprogo Tertinggi 3 Tahun
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




