Advertisement

Barang Gratifikasi Jokowi Akan Dipajang di Museum

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 16 Februari 2021 - 12:17 WIB
Sunartono
Barang Gratifikasi Jokowi Akan Dipajang di Museum Petugas KPK memerlihatkan pedang berwarna emas pemberian Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui Duta Besar Arab Saudi, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3). - Antara/Ubaidillah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana penyimpanan sejumlah barang gratifikasi yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud di Museum Gratifikasi.

Adapun, gratifikasi tersebut berupa 12 barang yang nilainya mencapai total Rp8,7 miliar. Barang-barang itu diterima oleh Jokowi dari Raja Salman saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.

Advertisement

"Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran" kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin (15/2/2021) malam.

BACA JUGA : KPK: Sumbangan untuk Covid-19 Bukan Gratifikasi

KPK, kata Ipi, sebelumnya telah menyerahkan 12 barang gratifikasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 9 Februari 2021.

Dalam surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, kata Ipi, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.

Secara perinci, ke-12 barang itu adalah, satu lukisan bergambar Ka'bah; masing-masing satu kalung, gelang, cincin, dan sepasang anting dengan taksiran emas 18 karat; satu jam tangan Bovet AIEB001; satu cincin bermata blue sapphire 12,46 karat.

Kemudian Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat; satu pulpen berhias berlian 17,57 karat; tasbih berbahan batu mulia berlian dan blue sapphire; dua minyak wangi; serta satu set Al Quran.

"Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," katanya.

BACA JUGA : 784 Instansi Belum Lapor Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

Dia mengatakan untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.

Ipi menyebutkan, PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai R108 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement