Advertisement
Barang Gratifikasi Jokowi Akan Dipajang di Museum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana penyimpanan sejumlah barang gratifikasi yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud di Museum Gratifikasi.
Adapun, gratifikasi tersebut berupa 12 barang yang nilainya mencapai total Rp8,7 miliar. Barang-barang itu diterima oleh Jokowi dari Raja Salman saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.
Advertisement
"Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran" kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin (15/2/2021) malam.
BACA JUGA : KPK: Sumbangan untuk Covid-19 Bukan Gratifikasi
KPK, kata Ipi, sebelumnya telah menyerahkan 12 barang gratifikasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 9 Februari 2021.
Dalam surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, kata Ipi, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
Secara perinci, ke-12 barang itu adalah, satu lukisan bergambar Ka'bah; masing-masing satu kalung, gelang, cincin, dan sepasang anting dengan taksiran emas 18 karat; satu jam tangan Bovet AIEB001; satu cincin bermata blue sapphire 12,46 karat.
Kemudian Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat; satu pulpen berhias berlian 17,57 karat; tasbih berbahan batu mulia berlian dan blue sapphire; dua minyak wangi; serta satu set Al Quran.
"Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," katanya.
BACA JUGA : 784 Instansi Belum Lapor Evaluasi Pengendalian Gratifikasi
Dia mengatakan untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
Ipi menyebutkan, PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai R108 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

NPC Kulonprogo Targetkan 25 Medali di Peparda 2025, Jumlah Atlet Meningkat Efek Qonitah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
Advertisement
Advertisement