Advertisement

MUI Minta Pemerintah Revisi SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Ini Alasannya

Newswire
Sabtu, 13 Februari 2021 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
MUI Minta Pemerintah Revisi SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Ini Alasannya Ilustrasi seorang guru pedamping membacakan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada murid berkebutuhan khusus di SD Inklusi Betet I, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (3/5). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. MUI menyebut SKB 3 Menteri perlu direvisi agar tidak terjadi kegaduhan.

"Agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum," kata Dewan Pimpinan MUI yang diteken Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, Kamis (11/2/2021).

Advertisement

Dalam isi tausiyah tersebut, MUI menghargai sebagian isi SKB yang memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya, serta melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Namun, MUI mempermasalahkan diktum ketiga dari SKB tersebut yang berbunyi; "Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu".

Menurut MUI, diktum ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Pertama, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi, karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Kedua, MUI melihat ketentuan ini seharusnya dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

"Ketiga, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik," demikian bunyi tausiyah tersebut.

MUI menilai, urusan seragam sekolah seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak.

"Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini. Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama," demikian isi tausiyah tersebut.

MUI juga mempermasalahkan diktum kelima huruf d. yang menyatakan “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

MUI melihat diktum dalam SKB 3 Menteri ini tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat (2) “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement