Advertisement
Setelah UN dan Ujian Kesetaraan, UAMBN di MTs dan MA Ikut Ditiadakan
Siswa madrasah - Antara/Ujang Zaelani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peniadaan ujian nasional tidak hanya dilakukan untuk sekolah umum. Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021 ditiadakan. Ujian akhir ini berlaku untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran pandemi Covid-19.
Advertisement
Keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.
Baca juga: Anak di Bawah 5 Tahun Tak Wajib Test Covid saat Naik KA Jarak Jauh
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud No 1/2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Dhani dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Dituduh Provokasi dan Sebarkan Hoaks, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Dhani menjelaskan Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.
Adapun, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat, pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” jelasnya.
Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.
Sementara itu, Dirjen Pendis telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
SK ini mengatur tentang Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.
Adapun, untuk menentukan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan sejumlah ketentuan.
Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Di sisi lain, Kemenag juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI).
“Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggaran sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Kejari Bantul Periksa Pihak Bank Terkait Dugaan Korupsi di Wonokromo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Kebakaran Rumah di Kasihan Bantul, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Libur Nataru, Tol Jogja-Solo Jadi Ruas Tersibuk di Regional Nusantara
- Prabowo Ungkap Alasan Retret Kabinet di Hambalang Awal 2026
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Big Match Liga Inggris: Arsenal vs Liverpool di Emirates
Advertisement
Advertisement




