Advertisement
Setelah UN dan Ujian Kesetaraan, UAMBN di MTs dan MA Ikut Ditiadakan
Siswa madrasah - Antara/Ujang Zaelani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peniadaan ujian nasional tidak hanya dilakukan untuk sekolah umum. Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021 ditiadakan. Ujian akhir ini berlaku untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran pandemi Covid-19.
Advertisement
Keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.
Baca juga: Anak di Bawah 5 Tahun Tak Wajib Test Covid saat Naik KA Jarak Jauh
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud No 1/2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Dhani dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Dituduh Provokasi dan Sebarkan Hoaks, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Dhani menjelaskan Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.
Adapun, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat, pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” jelasnya.
Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.
Sementara itu, Dirjen Pendis telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
SK ini mengatur tentang Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.
Adapun, untuk menentukan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan sejumlah ketentuan.
Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Di sisi lain, Kemenag juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI).
“Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggaran sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Gunungkidul Siapkan Dana Ratusan Juta
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Borneo FC Vs Dewa United, Pesut Etam Kembali ke Puncak Klasemen
- Ratusan Warga Terisolasi Akibat Banjir Lahar Gunung Semeru
- Cristiano Ronaldo Beri Sinyal Pensiun dari Sepak Bola
- Musisi Muda Jogja, Audira Putri Hadir dengan Balada Rasa
- Penanaman Perdana Kelapa Genjah Digelar di Selopamioro Bantul
- Defisit, Pemkab Gunungkidul Pangkas Anggaran Rp10 Miliar di 2026
- Ini Alasan Ariel NOAH Menerima Peran Karakter Dilan di Film Terbaru
Advertisement
Advertisement



