Advertisement
Pemerintah Larang ASN Keluar Kota 11 - 14 Februari 2021, Ini Sanksinya
Ilustrasi - Petugas medis mengecek nama ASN usai melakukan swab test para ASN Dinas Kesehatan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/9/2020). - Antara/Jojon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan aparatur sipil negara bepergian ke luar kota selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572. Kebijakan ini berlaku mulai 11 sampai 14 Februari 2021.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran MenpanRB No 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Advertisement
BACA JUGA : Pemkab Bantul Larang ASN Cuti di 28 Hingga 30 Desember
Surat tertanggal 9 Februari 2021 itu menyebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak 11 - 15 Februari.
Apabila terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN yang terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah perlu memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19, kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan terkait keluar masuk orang dan kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA : Menteri Tjahjo Kumolo Terbitkan Edaran Larangan ASN
“[Serta memperhatikan] protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tulis SE tersebut dikutip Rabu (10/2/2021). SE tersebut ditandatangani MenpanRB Tjahjo Kumolo.
Surat edaran itu juga meminta seluruh ASN menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
BACA JUGA : ASN di Pemkab Sleman Beserta Keluarganya Dilarang Mudik
Tjahjo Kumolo dalam surat ini menegaskan pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan dalam surat edaran tersebut sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Xiaomi 17 Ultra Leica Ludes, Harga Melonjak di Pasar Bekas
- Update Harga Emas UBS-Galeri24 Minggu Ini, Kompak Naik
- Tekuk Tunisia 3-2, Nigeria Lolos ke 16 Besar Piala Afrika
- Lindungi Anak, New York Atur Label Peringatan Media Sosial
- Piala Afrika: Senegal Imbang 1-1 dengan RD Kongo
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
Advertisement
Advertisement




