Advertisement
Tol Cipali KM 122.400 Amblas Sepanjang 30 Meter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah Jawa Barat menerapkan rekayasa lalu lintas contra flow di sepanjang kilometer 126 sampai dengan 117 Tol Cipali lantaran adanya jalan amblas di kilometer 122.400 jalur B sepanjang 30 meter.
Petugas Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Jawa Barat Dony menerangkan jalan amblas itu terdapat di kilo meter 122.400 jalur B sepanjang 30 Meter di lajur satu dan bahu jalan sedalam dua meter.
Advertisement
BACA JUGA : Korban Jiwa Kecelakaan di Tol Cipali 10, Sebagian Besar
“Kami infokan dari kilomter 126.600 sedang dilaksanakan giat contra flow sampai dengan kilometer 117 dikarenakan ada kerusakan jalan di kilometer 122.400 arah Jakarta,” kata Dony melalui instagram RTMC Polda Jawa Barat pada Selasa (9/2/2021).
Dony mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dan mengikuti arahan dari petugas kepolisian di lapangan.
BACA JUGA : Terendam Banjir, Gerbang Tol Kertajati Cikopo
“Kami himbau pengguna tetap berhati-hati, mengikuti aturan dan arahan dari petugas di lapangan,” kata dia.
Hingga berita ini dinaikan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang ihwal penyebab amblasnya jalan di kilometer 122.400 jalur B sepanjang 30 meter tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement