Advertisement
Kemenag Terbitkan SE untuk Cegah ASN Gabung Ormas Terlarang
Kantor Kementerian Agama - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No. 8/2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.
Sekjen Kemenag Nizar memerinci regulasi itu dirilis untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Regulasi itu menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 2/2021 dan No. 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Advertisement
BACA JUGA : Kronologi Laka Blok O: 6 Korban yang Berhenti di Lampu
Langkah itu, jelasnya, juga menjadi bukti bahwa Kemenag terus berkomitmen untuk mewujudkan aparaturnya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.
“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Nizar, Kamis (4/2/2021).
Menurut Nizar, keterlibatan ASN dalam mendukung dan berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. “Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” sambungnya.
Adapun organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).\
BACA JUGA : Menteri Tjahjo Kumolo Terbitkan Edaran Larangan ASN
Secara terperinci, pelarangan bagi ASN Kemenag yang tercakup dalam SE ini meliputi; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Selain itu, ASN Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
“ASN Kemenag juga dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” jelas Nizar.
Kepada pimpinan satuan kerja (satker) Kemenag, kata Nizar, SE ini juga mengamanahkan untuk melakukan tindakan pencegahan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang itu. Aksi pencegahan itu antara lain bisa dilakukan dengan dengan memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya.
BACA JUGA : Ditetapkan Jadi Ormas Terlarang, Rekening FPI Dibekukan
Pimpinan satker juga harus menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai dasar ASN serta membuka ruang konsultasi dan pembinaan. Evaluasi rutin dan penegakan aturan disiplin juga harus diterapkan untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh ASN.
“Buka aduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan lainnya sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Minuman Harian Ini Disebut Bantu Tekan Lemak Perut
- Ratusan Perantau DIY Ikuti Balik Kerja Bareng BPKH 2026
- DPR RI Soroti Alur Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: KPK Harus Transparan
- Elon Musk Bangun TeraFab, Pabrik Chip Terbesar Dunia Senilai Rp423 T
- SAR Selamatkan 8 Wisatawan Terseret Arus di Pantai Parangtritis
- Kemenhub Ramp Check 60.946 Bus Lebaran, 7.131 Armada Dilarang Jalan
- Jadwal Haji 2026 Tetap Aman di Tengah Ketegangan Global AS-Iran
Advertisement
Advertisement








