Advertisement

28 Kabupaten dan Kota Jawa Tengah Akan Tutup Objek Wisata

M Faisal Nur Ikhsan
Kamis, 04 Februari 2021 - 19:17 WIB
Budi Cahyana
28 Kabupaten dan Kota Jawa Tengah Akan Tutup Objek Wisata Pedagang kaki lima di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/1/2021). - Antara/Aji Styawan

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo melalui Surat Edaran No.443.5/0001933 mengimbau masyarakat tetap di rumah selama akhir pekan ini. Gerakan Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan pada 6 – 7 Februari 2021.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, Sinoeng N. Rachmadi, menginstruksikan pengelola daya tarik wisata (DTW), desa wisata, restoran, kafe, dan usaha pariwisata lainnya di Jawa Tengah untuk menutup sementara usahanya.

Advertisement

“Kegiatan MICE (meeting, incentive, conference, dan exhibition) baik di hotel/restoran/kafe dan sejenisnya, untuk sementara ditiadakan,” jelasnya dalam surat resmi yang diterima JIBI, Kamis (4/2/2021).

Selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, pengelola wisata diminta untuk melakukan pembersihan atau melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usahanya.

Selain itu, pengelola juga diminta untuk melakukan pembenahan dan penataan tempat agar sesuai dengan protokol kesehatan.

Disporapar Provinsi Jawa Tengah mencatat, sampai Kamis (4/2/2021) pukul 12.25 WIB, sebanyak 28 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah menutup objek wisata atau DTW yang beroperasi di daerahnya.

Wilayah yang menutup DTW-nya adalah Kota Semarang, Semarang, Kebumen, Banyumas, Grobogan, Demak, Kota Salatiga, Kota Magelang, Magelang, dan Klaten.

Langkah serupa juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Cilacap, Tegal, Kota Tegal, Pemalang, Kendal, Pekalongan, Sukoharjo, Sragen, Temanggung, Boyolali, Kota Pekalongan, Purbalingga, Blora, Rembang, Banjarnegara, Brebes, dan Batang.

Khusus untuk Kabupaten Batang, DTW akan tetap beroperasi dengan pembatasan jam operasional dan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Pada 6 – 7 Februari 2021, usaha jasa akomodasi masih diperkenankan untuk menerima tamu. Namun, tidak semua tamu akan dilayani. Hanya, tamu yang menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau uji usap (swab) PCR yang diperbolehkan masuk.

Sebelumnya, beberapa Kepala Daerah telah memberikan dukungannya terkait gerakan Jateng di Rumah Saja. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM. Hartopo menilai bahwa rencana tersebut akan cukup efektif menekan angka penyebaran Covid-19.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement