Advertisement
Pemerintah Bakal Ganti Sertifikat Tanah dengan Serifikat Elektronik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bakal meluncurkan sertifikat elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat kertas bukti pemilikan tanah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Advertisement
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima JIBI, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021. Aturan tersebut juga telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di hari yang sama. Ada 22 pasal yang mengatur tentang kebijakan sertifikat elektronik.
Pasal 1 ayat (1):
"Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik."
Sementara itu, pasal 1 ayat (2):
"Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."
"Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertifikat-el adalah Sertifikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik," tulis pasal 1 ayat (8) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 seperti dikutip, Rabu (3/1/2021).
Beleid itu juga mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik seperti tertuang dalam pasal 2 ayat (1).
Adapun, pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendaftaran tanah untuk pertama kali
b. pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Selanjutnya, pasal 6 mengatur penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui:
a. pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; atau
b. penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
"Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik," tulis pasal 7.
Dikutip dari akun Twitter Kementerian Agraria dan Tata Ruang (@atr_bpn), pemerintah nantinya akan menyiapkan sistem dan aplikasi terintegrasi untuk sertifikat elektronik. Meski demikian, belum diketahui kapan sistem tersebut bakal diluncurkan.
"Halo #SobATRBPN setelah tahu Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan sertipikat tanah elektronik, pasti kalian penasaran kan seperti apa ya bentuknya? Isinya apa aja ya? Bedanya sama yang lama apa?
Sssttt dari pada penasaran yuk simak infografis berikut," tulis akun Twitter @atr_bpn seperti dikutip, Rabu (3/2/2021).
Halo #SobATRBPN setelah tahu Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan sertipikat tanah elektronik, pasti kalian penasaran kan seperti apa ya bentuknya? Isinya apa aja ya? Bedanya sama yang lama apa?
— Agraria & Tata Ruang (@atr_bpn) February 1, 2021
Sssttt dari pada penasaran yuk simak infografis berikut#SertipikatTanahElektronik pic.twitter.com/QLxGRlq0l0
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Masyarakat Diminta Meneladani Nilai Luhur Ki Demang Cokrodikromo
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
- Sering Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Sipil, KKB Papua Enos Tipagau Ditembak Mati
- Siswa Sekolah Rakyat Akan Jalani Masa Orientasi 14 Juli 2025
- Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Masih Menunggu Izin Penetapan Lokasi
- Kejaksaan Agung Kini Bisa Menyadap Ponsel Warga
- Kemensos: Dapur dan Asrama Sekolah Rakyat Mulai Dioperasikan Juli 2025
- Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Lakukan Tabur Bunga di Selat Bali
Advertisement
Advertisement