Advertisement
Kemenag Buka Lagi Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Gedung Kementerian Agama - kemenag.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah merilis petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur.
Dengan demikian terhitung sejak kemarin, Kamis (28/1/2021), Kemenag mulai membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren.
Advertisement
“Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman ditpdpontren.kemenag.go.id dibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Jumat (29/1/2021).
Juknis pendaftaran keberadaan pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.
"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," tegas Waryono.
Meski demikian, dia menjelaskan pesantren yang wajib mendaftarkan keberadaannya adalah pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. Menurutnya, tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi pesantren yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA No. 30/2020.
"Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren. Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," sambungnya.
Waryono memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.
Jumlah Pesantren Terdaftar
Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar. Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren secara hukum telah diakui oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Waryono beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Dugaan Pungli Hunian Korban Bencana, Ini Kata BNPB
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
Advertisement
Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







