Advertisement
Kemenag Buka Lagi Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Gedung Kementerian Agama - kemenag.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah merilis petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur.
Dengan demikian terhitung sejak kemarin, Kamis (28/1/2021), Kemenag mulai membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren.
Advertisement
“Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman ditpdpontren.kemenag.go.id dibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Jumat (29/1/2021).
Juknis pendaftaran keberadaan pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.
"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," tegas Waryono.
Meski demikian, dia menjelaskan pesantren yang wajib mendaftarkan keberadaannya adalah pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. Menurutnya, tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi pesantren yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA No. 30/2020.
"Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren. Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," sambungnya.
Waryono memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.
Jumlah Pesantren Terdaftar
Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar. Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren secara hukum telah diakui oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Waryono beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran 2026, Korlantas Siapkan Rekayasa Adaptif
- Free Float 15 Persen, Strategi BEI Perkuat Likuiditas
- BBPOM Temukan Makanan Berformalin di Pasar Sleman
- Budidaya Maggot Tegalrejo, Solusi Sampah Organik
- Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK
- Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Baru 386 Bidang
- Misteri Kematian Kurt Cobain Kembali Disorot
Advertisement
Advertisement








