Advertisement
Kemenag Buka Lagi Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah merilis petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur.
Dengan demikian terhitung sejak kemarin, Kamis (28/1/2021), Kemenag mulai membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren.
Advertisement
“Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman ditpdpontren.kemenag.go.id dibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Jumat (29/1/2021).
Juknis pendaftaran keberadaan pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.
"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," tegas Waryono.
Meski demikian, dia menjelaskan pesantren yang wajib mendaftarkan keberadaannya adalah pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. Menurutnya, tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi pesantren yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA No. 30/2020.
"Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren. Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," sambungnya.
Waryono memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.
Jumlah Pesantren Terdaftar
Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar. Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren secara hukum telah diakui oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Waryono beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Imbas Pemangkasan Anggaran Infrastruktur, Gapensi: Ada 185 Sektor Industri Bakal Terdampak
- Dampak Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 2 Orang WNI Ditangkap
- Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Tolak Permintaan Seleksi Hakim Agung
- Status Hukuman Mary Jane Setelah Dipulangkan Masih Menunggu Keputusan Presiden Filipina
- WNI Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Jepang, Hasil Program Pekerja Terampil
Advertisement
Pencairan Alokasi Dana Desa di Gunungkidul Langsung Dua Termin
Advertisement
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Beri Perlindungan untuk Civitas dan Mahasiswa, BPJS Ketenagakerjaan-UPN Veteran Perkuat Kerja Sama
- Dinilai Sukses, Kontes dan Pameran Batu Permata Nusantara di Jogja Bakal Digelar secara Berkala
- KKP Periksa 6 Kepala Desa Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
- Heboh Gaji ke-13 ASN Bakal Dipangkas, Menteri Keuangan Pastikan Sudah Dianggarkan
- Jakarta, Bandung, Semarang dan Jogja Hari Ini Diprediksi Bakal Diguyur Hujan
- Donald Trump Blokir Fasilitas Mahkamah Pidana Internasional Buntut Penyelidikan pada Individu di Israel
- Pembahasan Berbagai RUU Bakal Dikebut, Kejar Target 100 Hari Pertama Kabinet
Advertisement
Advertisement