Advertisement

Komnas HAM Jelaskan 5 Hal jika Kasus Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional

Edi Suwiknyo
Selasa, 26 Januari 2021 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Komnas HAM Jelaskan 5 Hal jika Kasus Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) HAM menanggapi rencana Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas tewasnya 6 (enam) Laskar FPI untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.

Komnas HAM, dalam keterangan resminya, memaparkan sangat menghormati pro dan kontra publik terhadap hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM RI terkait peristiwa kematian 6 orang laskar FPI di Karawang yang telah disampaikan sebelumnya. 

Advertisement

Namun demikian, Komnas HAM juga memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai bagaimana esensi dan prosedur-prosedur atau mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Pertama, Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma. 

Kedua, unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI. 

Ketiga, kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun diakui memang ada pihakyang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat.

Keempat, unsur-unsur untuk disebut pelanggaran HAM yang berat (the most serious crimes) tersebut antara lain adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara.

"Komnas HAM RI tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang tim penyelidikan Komnas HAM RI temukan," tulis Komnas HAM yang dikutip, Selasa (26/1/2021).

Kelima, unsur lain untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat adalah adanya “pola serangan yang berulang sehingga dampak korbannya juga meluas".

"Unsur ini juga tidak ditemukan. Kesimpulan Komnas HAM RI berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana “unlawfull killing”," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement