Advertisement
Kabar Duka: Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan Batik Air tengah berduka. Pucuk pimpinan perseroan tersebut meninggal dunia pada hari ini, Sabtu (23/1/2021).
Direktur Utama Batik Air Capt. Achmad Luthfie meninggal Rumah Sakit EMC Cipondoh Tangerang. Almarhum akan dimakamkan di TPU Selapajang Jalan Surya Dharma, Minggu (24/1/2021) ini.
Advertisement
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan manajemen, karyawan, awak pesawat Batik Air dan Lion Air Group menyampaikan rasa duka cita mendalam serta mengiringi doa terbaik kepada almarhum Capt. Achmad Luthfie.
Batik Air memohon dengan segala keikhalasan dan keridhoan dari kita semua untuk mendoakan yang terbaik dan memaafkan atas segala kesalahan dan kekhilafan almarhum.
"Almarhum Capt. Achmad Luthfie merupakan sahabat, teman, kerabat serta tim seperjuangan dan salah satu atau seorang bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan perusahaan Lion Air Group sejak berdiri hingga saat ini," ujar Danang melalui keterangan resmi, Sabtu (23/1/2021).
Direktur Utama Batik Air Capt. Achmad Luthfie (ketiga dari kanan) saat acar penyerahan sertifikat IOSA, November 2016./batikair.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dituntut Tujuh Tahun Penjara dari Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Heran
- Kepulauan Barat Daya Jepang Diguncang Seribu Gempa Dua Pekan Berturut-turut
- Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana, Ini Alasan dari Jaksa
- Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, DPR Usulkan Ada Amandemen Terbatas tentang Undang-Undang Pemilu
- Dua Dosen Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa di Makassar Ditahan Polisi
- Mahkamah Konsitusi Diminta Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement
Advertisement