Advertisement
Siap-Siap! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Bansos
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa jadi mengembangkan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawannya.
"Kalau memang sebagai informasi yang bagus ya kita padukan, kita cari karena memang di program bansos itu banyak sekali bukan hanya difabel, PKH [Program Keluarga Harapan], dan lain-lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Advertisement
KPK, kata dia, tidak akan berhenti pada tersangka Juliari dan kawan-kawan saja sehingga lembaganya juga akan mencari bukti-bukti lain untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Apakah nanti ketercukupan informasi mengarah kepada pengurangan kualitas dan lain-lain, tentu kita mencari alat pendukung yang lain. Ini pun masih banyak dikembangkan yang lain-lain kan rekan-rekan juga tahu kita tidak berhenti di situ," kata Karyoto.
Kendati demikian, saat ini KPK fokus terlebih dahulu untuk merampungkan penyidikan tersangka Juliari dan kawan-kawan.
"Tim intinya sendiri sedang mengerjakan suapnya, itu berpacu dengan waktu yang maksimal sekian bulan ditambahkan dengan beberapa informasi yang sayang kalau tidak digali karena jumlah bansos sendiri bukan hanya di kisaran yang kemarin diterima suap, masih banyak yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IKN Dapat Pujian dari Media Asing, Disebut Visioner
- Mafindo dan Google Latih Mahasiswa UMBY Hadapi Tantangan AI Kini
- Stop Simpan Sayuran Ini, Sebagian Bisa Berbahaya
- ZNT Jadi Acuan Penting dalam Investasi Properti
- Ngelak Craft Terima Manfaat Penanganan Akses Reforma Agraria dari Kant
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Rabu 19 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Rabu 19 November 2025
Advertisement
Advertisement





