Advertisement
Harga Tes Covid-19 Menggunakan GeNose Buatan UGM Perlu Distandarkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan perlu ada suatu standar dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) terkait batas atas harga alat GeNose untuk screening COVID-19.
"Salah satu standar yang barangkali bisa dipakai, yaitu standar harga untuk pengetesan atau deteksi," kata Bambang dalam Webinar "GeNose C19 - Inovasi Teknologi Alat Kesehatan Anak Bangsa" yang dipantau di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Advertisement
GeNose merupakan alat screening dan diagnostik COVID-19 berbasis embusan napas, yang dikembangkan oleh tim dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
GeNose merupakan alat non-invasif dan menggunakan kecerdasan buatan dalam menganalisa keberadaan COVID-19 di dalam tubuh seseorang.
"Seperti Kemkes mengatur tarif maksimal tes cepat (rapid test) COVID-19 berbasis antibodi, demikian pula diharapkan adanya batas atas biaya tes menggunakan GeNose," katanya.
Menristek juga mendorong agar berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan para dokter, bisa segera menyosialisasikan GeNose sebagai alat screeining COVID-19 kepada masyarakat.
Selain itu, dia juga mengatakan perlu suatu standar dari Kemkes untuk menyatakan GeNose sebagai alat screening COVID-19 sehingga bisa menjadi alternatif alat tes untuk mendeteksi COVID-19 bagi masyarakat.
"Memang perlu sekali ada standar dari Kementerian Kesehatan yang secara tidak langsung mengatakan GeNose ini adalah salah satu alat screening COVID-19," tutur Menristek.
Menurut Bambang, akan sangat baik jika pengembang GeNose bertemu Kemkes dan meminta panduan agar Kemkes mengeluarkan standar atas dari biaya pemakaian GeNose untuk tes COVID-19.
Dengan demikian, katanya, GeNose bisa secara resmi menjadi alat screening yang bisa dipakai di fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement