Advertisement
Dipenjara 3 Bulan karena Tangkap Maling Sepeda di Klaten, 2 Orang Ini Pasrah
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Penangkap maling sepeda angin di Getasan, Glodogan, Klaten Selatan, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (14/1/2021). Sebelumnya, kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap maling sepeda sempat mengambil keputusan banding di hadapan majelis hakim PN Klaten, Kamis (7/1/2021).
Majelis hakim PN Klaten menjatuhkan hukuman kurungan tiga bulan 15 hari kepada dua terdakwa yang menganiaya maling sepeda angin di Glodogan, Klaten Selatan. Majelis hakim menggelar sidang jenis perkara penganiayaan bernomor 206/Pid.B/2020/PN Kln di ruang Prof. R. Subekti, Kamis (7/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Advertisement
Sidang secara virtual dihadiri majelis hakim PN Klaten, Nurjusni cs; dua terdakwa penganiayaan, Rahmat Widodo dan Sapto Widyanarko; jaksa penuntut umum (JPU), Anik; penasihat hukum terdakwa, Muhammad Romidi Srikusuma.
Terdakwa Rahmat dan Sapto dinilai telah melanggar Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) tentang penganiayaan. Vonis sebanyak 3 bulan 15 hari itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni Rahmat dan Sapto dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Hal meringankan, di antaranya keduanya belum pernah dihukum dan keduanya menjadi tulang punggung keluarga.
"Informasi yang kami terima dari PN Klaten, keduanya mencabut banding tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Edi Utama, saat ditemui wartawan di Klaten Utara, Kamis (14/1/2021).
Edi Utama mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah membuktikan di persidangan terkait perkara penganiayaan yang dilakukan Rahmat dan Sapto kepada maling sepeda, Yuniadi Isnianto alias Londo, di Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, 25 Januari 2019. Belakangan diketahui, Londo merupakan seorang pribadi yang mengidap gangguan jiwa.
"Melalui penanganan kasus itu sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa tak perlu main hakim sendiri. Jika menangkap maling, silakan laporkan ke pihak yang berwenang, aparat polisi. Di kasus itu, kedua terdakwa sebenarnya sudah diingatkan agar tak melakukan penganiayaan juga," katanya.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Romidi Srikusuma, mengatakan bakal mengikuti setiap keputusan yang akan diambil kliennya. Namun hingga sekarang, Romidi belum mengetahui secara pasti keputusan yang akan diambil kliennya.
"Saya enggak tahu. Dengar-dengar memang ada yang memberitahu agar menerima putusan itu. Secara prinsip, saya ikut dengan keputusan klien saya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Libur Lebaran 2026, Sleman Diprediksi Dikunjungi 250-400 Ribu Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bulog DIY Gencarkan Operasi Pasar dan Distribusi Beras SPHP
- Mercedes Didenda Rp124 Miliar di Korea Selatan karena Klaim Baterai EV
- Krisis Energi Hantam Vietnam, Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH
- Jadwal 16 Besar Liga Champions: Liverpool vs Galatasaray Dini Hari Ini
- Guerrilla 450 Terbaru Dikabarkan Pakai Cruise Control
- Serangan Siber Iran Targetkan Bank dan Bandara AS
- Dampak Konflik Timur Tengah Terasa di JIFFINA 2026 Bantul
Advertisement
Advertisement








