Advertisement
Dipenjara 3 Bulan karena Tangkap Maling Sepeda di Klaten, 2 Orang Ini Pasrah
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Penangkap maling sepeda angin di Getasan, Glodogan, Klaten Selatan, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (14/1/2021). Sebelumnya, kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap maling sepeda sempat mengambil keputusan banding di hadapan majelis hakim PN Klaten, Kamis (7/1/2021).
Majelis hakim PN Klaten menjatuhkan hukuman kurungan tiga bulan 15 hari kepada dua terdakwa yang menganiaya maling sepeda angin di Glodogan, Klaten Selatan. Majelis hakim menggelar sidang jenis perkara penganiayaan bernomor 206/Pid.B/2020/PN Kln di ruang Prof. R. Subekti, Kamis (7/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Advertisement
Sidang secara virtual dihadiri majelis hakim PN Klaten, Nurjusni cs; dua terdakwa penganiayaan, Rahmat Widodo dan Sapto Widyanarko; jaksa penuntut umum (JPU), Anik; penasihat hukum terdakwa, Muhammad Romidi Srikusuma.
Terdakwa Rahmat dan Sapto dinilai telah melanggar Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) tentang penganiayaan. Vonis sebanyak 3 bulan 15 hari itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni Rahmat dan Sapto dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Hal meringankan, di antaranya keduanya belum pernah dihukum dan keduanya menjadi tulang punggung keluarga.
"Informasi yang kami terima dari PN Klaten, keduanya mencabut banding tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Edi Utama, saat ditemui wartawan di Klaten Utara, Kamis (14/1/2021).
Edi Utama mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah membuktikan di persidangan terkait perkara penganiayaan yang dilakukan Rahmat dan Sapto kepada maling sepeda, Yuniadi Isnianto alias Londo, di Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, 25 Januari 2019. Belakangan diketahui, Londo merupakan seorang pribadi yang mengidap gangguan jiwa.
"Melalui penanganan kasus itu sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa tak perlu main hakim sendiri. Jika menangkap maling, silakan laporkan ke pihak yang berwenang, aparat polisi. Di kasus itu, kedua terdakwa sebenarnya sudah diingatkan agar tak melakukan penganiayaan juga," katanya.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Romidi Srikusuma, mengatakan bakal mengikuti setiap keputusan yang akan diambil kliennya. Namun hingga sekarang, Romidi belum mengetahui secara pasti keputusan yang akan diambil kliennya.
"Saya enggak tahu. Dengar-dengar memang ada yang memberitahu agar menerima putusan itu. Secara prinsip, saya ikut dengan keputusan klien saya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Akhir Tahun, Omzet Wingko Ngasem Tembus Rp65 Juta per Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AI Outlook 2026: Bonus Demografi Jadi Kunci Ekonomi Digital
- Bus Trans Cahya Kecelakaan di Tol Krapyak, Angkutan Nataru
- Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
- Dua Jenazah Nelayan Indonesia Hilang di Portugal Ditemukan
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- PSIM Jogja Tantang Persijap Tanpa Suporter, Van Gastel Kecewa
- Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
Advertisement
Advertisement




