Advertisement

Kemenhub Anggap Peringkat Keselamatan Maskapai Tak Diperlukan

Anitana Widya Puspa
Rabu, 13 Januari 2021 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Kemenhub Anggap Peringkat Keselamatan Maskapai Tak Diperlukan Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia bersiap melakukan penerbangan di Bandara internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara akhir pekan lalu (8/1/2017). - Bisnis/Dedi Gunawan\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai peringkat keselamatan bagi maskapai nasional tak diperlukan karena secara otomatis tak akan bisa beroperasi dan izinnya akan dicabut.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mencontohkan kecelakaan juga semata-mata bukan berasal dari kelalaian maskapai. Contohnya, kasus jatuhnya Lion Air JT-160 yang menggunakan Boeing 737 Max akibat kesalahan produsen atau manufaktur.

Advertisement

Novie juga berpendapat citra buruk soal tingkat kecelakaan di Indonesia di mata negara internasional lainnya tak berdasarkan data yang sesungguhnya. Pasalnya menurut Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau (ICAO), Indonesia telah melampaui delapan standar global pengukuran keamanan penerbangan dengan nilai lebih dari 50 persen.

ICAO mencatat dari tingkat kecelakaan dan fatalitas pada tahun lalu, Indonesia memiliki skor nol yang menunjukkan taka da peristiwa tersebut.

“Peringkat keselamatan tak perlu dilakukan, kalau enggak comply dengan sendirinya akan grounded, Kalau terkait kinerja ketepatan waktu, navigasi bandara, dan operai penerbangan tetap kami lakukan,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Senada, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan peringkat standar penerbangan Indonesia lewat ICAO dari yang sebelumnya selalu berada di bawah rata-rata yakni 155 mampu bertahan hingga peringkat 53. Standar keselamatan mencapai 80,43 poin dari total 190 negara.

Selain itu Federal Aviation Administration (FAA) juga telah mengubah status standar keselamatan Indonesia naik menjadi kategori satu dari sebelumnya dua. Tak hanya itu Uni Eropa juga telah membuka registrasi PK pesawat Indonesia.

“Otomatis karena secara standar aturan yang diterapkan sudah selevel dengan internasional. Hampir pasti dan banyak aturan yang ditetapkan di Indonesia seperti yang diharapkan pelaku industri dalam hal kesetaraan perlakuan dengan maskapai asing,” jelasnya.

Ketua Komisi V DPR RI Lazarus juga mengatakan ada atau tidaknya peringkat bagi maskapai tidak berpengaruh terhadap tingkat keselamatan. Faktor yang lebih utama adalah regulator meningkatkan pengawasan karena tragedi jatuhnya SJ-182 sedikit mempengaruhi citra maskapai Indonesia di dunia.

Meskipun memang penyebab pasti kecelakaan tersebut belum terungkapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement