Advertisement
Ini Hukuman untuk Penolak Vaksin Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma (Persero) resmi dimulai, Rabu (13/1/2021).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 yang kemudian diikuti oleh 20 orang lainnya.
Advertisement
Vaksinasi dilakukan setelah Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin darurat (EUA) dan juga Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan sertifikat halal. Namun ternyata masih ada orang yang menolak vaksin Covid-19.
Misalnya Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak disuntik vaksin Covid-19. Dia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja Komisi IX yang dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).
Ribka bahkan siap membayar denda sebagai hukuman menolak vaksin Covid-19. Dia mengambil sikap ini lantaran menilai belum ada hasil uji klinis tahap III yang dilakukan Bio Farma.
Wanita yang berusia 63 tahun ini khawatir jika vaksin ini akan membahayakan dirinya, karena dia telah menyaksikan beberapa kasus vaksin lain yang gagal.
"Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa pelanggaran HAM. Nggak boleh maksa begitu," ungkap Ribka seperti dikutip JIBI, Rabu (13/1/2021).
Sementara, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam webinar nasional mengenai kajian hukum untuk mengikuti vaksinasi nasional pada Sabtu (9/1/2021), vaksinasi saat ini merupakan sebuah kewajiban bagi rakyat Indonesia.
Alasannya sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.
Oleh karena itu vaksinasi yang merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk mendukungnya.
Maka karena menjadi sebuah kewajiban, seperti yang tertuang dalam Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Darurat Kesehatan, ada hukuman penjara dan atau denda bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
"Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ungkap Eddy seperti dikutip JIBI, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan Pasal 93 UU Darurat Kesehatan ini, bagi pelanggarnya akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Imbau Waspada Bencana di Awal Musim Hujan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Genjot Pendapatan Daerah 2026, Andalkan Sinergi Lintas Sektor
- 3 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar French Open 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025
- Jadwal DAMRI Jogja, Kebumen dan Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement