Advertisement
Ini Hukuman untuk Penolak Vaksin Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma (Persero) resmi dimulai, Rabu (13/1/2021).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 yang kemudian diikuti oleh 20 orang lainnya.
Advertisement
Vaksinasi dilakukan setelah Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin darurat (EUA) dan juga Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan sertifikat halal. Namun ternyata masih ada orang yang menolak vaksin Covid-19.
Misalnya Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak disuntik vaksin Covid-19. Dia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja Komisi IX yang dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).
Ribka bahkan siap membayar denda sebagai hukuman menolak vaksin Covid-19. Dia mengambil sikap ini lantaran menilai belum ada hasil uji klinis tahap III yang dilakukan Bio Farma.
Wanita yang berusia 63 tahun ini khawatir jika vaksin ini akan membahayakan dirinya, karena dia telah menyaksikan beberapa kasus vaksin lain yang gagal.
"Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa pelanggaran HAM. Nggak boleh maksa begitu," ungkap Ribka seperti dikutip JIBI, Rabu (13/1/2021).
Sementara, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam webinar nasional mengenai kajian hukum untuk mengikuti vaksinasi nasional pada Sabtu (9/1/2021), vaksinasi saat ini merupakan sebuah kewajiban bagi rakyat Indonesia.
Alasannya sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.
Oleh karena itu vaksinasi yang merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk mendukungnya.
Maka karena menjadi sebuah kewajiban, seperti yang tertuang dalam Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Darurat Kesehatan, ada hukuman penjara dan atau denda bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
"Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ungkap Eddy seperti dikutip JIBI, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan Pasal 93 UU Darurat Kesehatan ini, bagi pelanggarnya akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement