Advertisement
Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori umur 35 tahun ke atas (GTKHNK35) mendesak pemerintah mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa perlu melakukan tes.
Pasalnya, para guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun umumnya telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Sementara, masa mengabdinya pun tinggal sedikit.
Advertisement
“Guru honorer di atas 35 tahun meminta untuk diangkat menjadi PNS tanpa harus dijadikan PPPK. Kami tidak sanggup untuk bersaing dengan guru-guru muda yang baru kemarin lulus kuliah. Oleh karena itu, kami minta Presiden menerbitkan Keppres PNS tanpa tes,” ujar sejumlah perwakilan GTKHNK35 dari berbagai daerah pada rapat dengan Komisi X DPRI RI, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, permintaan diangkat menjadi PNS juga didasari adanya kekhawatiran tidak akan ada penilaian dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pun jika ada ditakutkan penilaian yang dilakukan sangat subyektif, bersifat sangat personal dan politis.
Kemudian, terkait dengan kompetensi, beberapa guru menyebutkan bahwa ada andil pemerintah terkait dnegan ketidakkompetenan guru honorer.
Pasalnya, pemerintah dinilai mempersulit pelatihan dan pendidikan sehingga guru honorer sulit meningkatkan kualitas.
“Mudah-mudahan yang diharapkan selama ini didengar oleh Presiden, karena kami sendiri mengabdi sudah 23 tahun. Kami ingin didengarkan Kepres PNS tanpa tes. Karena kalau harus PPPK saya harus bersaing dengan anak saya yang umurnya 20 tahun,” kata Ketua GTKHNK35 DKI Jakarta, Siti Arafah.
Adapun, jika memang harus diangkat menjadi PPPK, guru honorer berusia di atas 35 tahun minta passing gradenya diturunkan agar tak mempersulit para guru honorer yang sudah usia lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
Advertisement
Advertisement