Advertisement
Gugatan Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Rizieq Shihab Berlanjut
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA -- Polri mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak semua permohonan gugatan praperadilan tersangka Rizieq Shihab.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah tepat. Pasalnya, kata Argo, tim penyidik Polri selalu menetapkan tersangka dan melakukan upaya penahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada KUHAP
Advertisement
"Jadi dalam menetapkan tersangka seseorang dan melakukan penahanan itu berdasarkan scientific crime investigation," tuturnya, Selasa (12/1/2021).
Argo juga mengemukakan Polri akan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka Rizieq Shihab.
Menurut Argo, penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka bakal kembali dilanjutkan.
"Polri menghormati putusan Majelis Hakim. Kasus ini akan kita lanjutkan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Rizieq Shihab.
Penolakan tersebut sekaligus membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Akhmad Sayuti di sela-sela sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Akhmad menolak permohonan untuk membatalkan status tersangka Habib Rizieq Shihab dan menolak permohonan mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan Polda Metro Jaya.
"Menolak permohonan dikeluarkannya tersangka dari tahanan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement