Advertisement
Gugatan Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Rizieq Shihab Berlanjut

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA -- Polri mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak semua permohonan gugatan praperadilan tersangka Rizieq Shihab.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah tepat. Pasalnya, kata Argo, tim penyidik Polri selalu menetapkan tersangka dan melakukan upaya penahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada KUHAP
Advertisement
"Jadi dalam menetapkan tersangka seseorang dan melakukan penahanan itu berdasarkan scientific crime investigation," tuturnya, Selasa (12/1/2021).
Argo juga mengemukakan Polri akan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka Rizieq Shihab.
Menurut Argo, penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka bakal kembali dilanjutkan.
"Polri menghormati putusan Majelis Hakim. Kasus ini akan kita lanjutkan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Rizieq Shihab.
Penolakan tersebut sekaligus membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Akhmad Sayuti di sela-sela sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Akhmad menolak permohonan untuk membatalkan status tersangka Habib Rizieq Shihab dan menolak permohonan mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan Polda Metro Jaya.
"Menolak permohonan dikeluarkannya tersangka dari tahanan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
- Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
- Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement