Advertisement
Tekan Penyebaran Covid-19, Penyerahan SK Pensiun Dilaksanakan Tanpa Seremonial

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 terutama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) Pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari dan 1 Maret 2021 dilaksanakan secara tanpa seremonial.
Penyerahan SK pensiun untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang tersebut dilaksanakan di Ruang Bina Karya SetKab Magelang, Selasa (12/1/2021).
Advertisement
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai BKPPD Kabupaten Magelang, Rujito menjelaskan pandemi Covid-19 saat ini masih belum berakhir maka penyerahan SK Pensiun mulai tahun 2021 diselenggarakan secara praktis, yakni diserahkan secara langsung per orang dan dibagi menjadi tiga sesi.
Baca juga: Hendak Bakar Rumah, Seorang Anak di Kulonprogo Dilaporkan Bapaknya Sendiri ke Polisi
"Penyerahan SK Pensiun kali ini memang tidak diselenggarakan seperti biasanya. Tidak ada acara seremonial mengingat kondisi masih pandemi Covid-19," jelas, Rujito saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/1/2020).
Ia menyebutkan penyerahan SK Pensiun TMT 1 Februari dan 1 Maret 2021 pada sesi pertama dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dengan penerima sebanyak 20 orang, kemudian pada sesi kedua dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan penerima SK pensiun sebanyak 20 orang, dan pada sesi ke tiga dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dengan jumlah penerima sebanyak 23 orang.
"Jadi total penerima SK Pensiun TMT 1 Februari dan 1 Maret 2021 sebanyak 63 orang," katanya.
Baca juga: Kontras Ungkap Asal Usul Senjata Api yang Diduga Dimiliki Laskar FPI
Rujito menambahkan meskipun penyerahan SK Pensiun ini dilaksanakan secara praktis, para PNS yang akan pensiun ini masih wajib memberikan sedekah jariah bisa berupa buku bekas atau bibit tanaman.
Salah satu penerima SK Pensiun TMT 1 Februari 2021 dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Magelang, Safi'i mengaku sangat memahami kondisi pandemi Covid-19 ini, sehingga ia sangat maklum apabila tidak ada acara seremonial saat penyerahan SK pensiun kali ini.
"Sebagai seorang PNS kita harus mematuhi segala keputusan ataupun kebijakan dari pemerintah apalagi di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini mengingat para penerima SK pensiun berusia lanjut. Tidak adanya seremonial dalam penyerahan SK pensiun ini saya rasa tepat untuk melindungi para PNS yang akan pensiun itu sendiri dari penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
Advertisement
Advertisement