Advertisement

Tekan Penyebaran Covid-19, Penyerahan SK Pensiun Dilaksanakan Tanpa Seremonial

Nina Atmasari
Selasa, 12 Januari 2021 - 13:37 WIB
Nina Atmasari
Tekan Penyebaran Covid-19, Penyerahan SK Pensiun Dilaksanakan Tanpa Seremonial Penyerahan SK Pensiun TMT 1 Februrai dan 1 Maret 2021 dilaksanakan tanpa seremonial di Ruang Bina Karya SetKab Magelang, Selasa (12/1/2021). - Ist/Dok Prokompim Pemkab Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG-- Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 terutama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) Pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari dan 1 Maret 2021 dilaksanakan secara tanpa seremonial.

Penyerahan SK pensiun untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang tersebut dilaksanakan di Ruang Bina Karya SetKab Magelang, Selasa (12/1/2021).

Advertisement

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai BKPPD Kabupaten Magelang, Rujito menjelaskan pandemi Covid-19 saat ini masih belum berakhir maka penyerahan SK Pensiun mulai tahun 2021 diselenggarakan secara praktis, yakni diserahkan secara langsung per orang dan dibagi menjadi tiga sesi.

Baca juga: Hendak Bakar Rumah, Seorang Anak di Kulonprogo Dilaporkan Bapaknya Sendiri ke Polisi

"Penyerahan SK Pensiun kali ini memang tidak diselenggarakan seperti biasanya. Tidak ada acara seremonial mengingat kondisi masih pandemi Covid-19," jelas, Rujito saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/1/2020).

Ia menyebutkan penyerahan SK Pensiun TMT 1 Februari dan 1 Maret 2021 pada sesi pertama dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dengan penerima sebanyak 20 orang, kemudian pada sesi kedua dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan penerima SK pensiun sebanyak 20 orang, dan pada sesi ke tiga dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dengan jumlah penerima sebanyak 23 orang.

"Jadi total penerima SK Pensiun TMT 1 Februari dan 1 Maret 2021 sebanyak 63 orang," katanya.

Baca juga: Kontras Ungkap Asal Usul Senjata Api yang Diduga Dimiliki Laskar FPI

Rujito menambahkan meskipun penyerahan SK Pensiun ini dilaksanakan secara praktis, para PNS yang akan pensiun ini masih wajib memberikan sedekah jariah bisa berupa buku bekas atau bibit tanaman.

Salah satu penerima SK Pensiun TMT 1 Februari 2021 dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Magelang, Safi'i mengaku sangat memahami kondisi pandemi Covid-19 ini, sehingga ia sangat maklum apabila tidak ada acara seremonial saat penyerahan SK pensiun kali ini.

"Sebagai seorang PNS kita harus mematuhi segala keputusan ataupun kebijakan dari pemerintah apalagi di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini mengingat para penerima SK pensiun berusia lanjut. Tidak adanya seremonial dalam penyerahan SK pensiun ini saya rasa tepat untuk melindungi para PNS yang akan pensiun itu sendiri dari penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement