Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Ilustrasi.
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini, Senin (11/1/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak keluarga korban perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat oleh oknum anggota Polri.
Kuasa hukum almarhum Muhammad Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan bahwa sidang gugatan praperadilan tersebut akan digelar perdana pada hari ini Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan yang dilayangkan pemohon kepada termohon di PN Jaksel," tuturnya kepada Bisnis, Senin (11/1/2021).
Kurniawan mengemukakan bahwa pihaknya bakal menggugat Bareskrim Polri terkait aksi penyitaan barang pribadi milik korban almarhum Muhammad Suci Khadavi. Menurutnya, pada saat melakukan penyitaan itu, oknum anggota Polda Metro Jaya tidak memiliki surat izin dari Pengadilan Negeri setempat sesuai Pasal 38 KUHAP.
"Sesuai KUHAP, Polisi seharusnya menunjukkan surat izin sita dari Pengadilan. Tetapi hingga kini pihak keluarga tidak ada yang menerima surat itu dan sampai sekarang barang pribadi korban masih dalam penguasaan Kepolisian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.