Advertisement
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Korban Tembak Oknum Polisi
Ilustrasi.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini, Senin (11/1/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak keluarga korban perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat oleh oknum anggota Polri.
Kuasa hukum almarhum Muhammad Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan bahwa sidang gugatan praperadilan tersebut akan digelar perdana pada hari ini Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan yang dilayangkan pemohon kepada termohon di PN Jaksel," tuturnya kepada Bisnis, Senin (11/1/2021).
Kurniawan mengemukakan bahwa pihaknya bakal menggugat Bareskrim Polri terkait aksi penyitaan barang pribadi milik korban almarhum Muhammad Suci Khadavi. Menurutnya, pada saat melakukan penyitaan itu, oknum anggota Polda Metro Jaya tidak memiliki surat izin dari Pengadilan Negeri setempat sesuai Pasal 38 KUHAP.
"Sesuai KUHAP, Polisi seharusnya menunjukkan surat izin sita dari Pengadilan. Tetapi hingga kini pihak keluarga tidak ada yang menerima surat itu dan sampai sekarang barang pribadi korban masih dalam penguasaan Kepolisian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Zakat Fitrah 2026 di DIY Rp45.000, Baznas Jamin Tak Terkait MBG
- Dilarang Pakai Pangkalan, Trump Ancam Putus Hubungan dengan Spanyol
- Disambut Tari Kecak, Pebalap Honda MotoGP Kopdar Bareng Bikers Bali
- Tebing 25 Meter Masih Labil, Warga Sriharjo Bantul Diminta Mengungsi
- Lampaui Rata-Rata Nasional, Jawa Tengah Jadi Motor Penggerak MBG
- KWT di Bantul Menanti Peluang Jadi Pemasok Bahan Baku Program MBG
- Dolar AS Perkasa, Rupiah Melemah ke Level Rp16.930 Imbas Geopolitik
Advertisement
Advertisement








