Advertisement
KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Politikus PDIP ke Lapas Sukamiskin
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan) dan sekretaris pribadi mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri) berada dalam mobil tahanan yang sama seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1/2016). - Antara/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Artha John Alfred ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung.
Hong Artha terbukti bersalah menyuap mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp11,6 miliar untuk mendapatkan pekerjaan proyek pada Kementerian PUPR.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan KPK pada Jumat (8/1/2021) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap dia, Sabtu (9/1/2021).
Adapun vonis terhadap Hong Artha berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Selain itu, dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.
Dalam perkara ini, Hong Artha John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk dolar AS.
Uang suap itu diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR 2014-2019 dan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Damayanti dan Amran mengupayakan agar Hong Arta mendapat paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru dan Siswa Keracunan, Distribusi MBG di SMPN 2 Mlati Disetop
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Mahfud: Pembentukan Komite Reformasi Polri Tak Ada Kabar Lanjutan
- Flashmob Harmoni Pesona Batik Magelang Pecahkan Rekor MURI
- Ini Daftar Skuad Timnas Indonesia U-17 Piala Dunia U-17 2025
- Menkop: Koperasi Merah Putih di Boyolali Jadi Percontohan
- Viral Video Warga Geruduk Rumah Polisi, Polsek Pastikan Hoaks
- Dokter Dikeroyok di Indramayu, 5 Orang Ditangkap Polisi
- Kejagung: Pelaku Judol di Indonesia dari Anak SD hingga Tunawisma
Advertisement
Advertisement



