Advertisement
50 Persen Wisatawan Batalkan Perjalanan pada Libur Akhir Tahun
Candi Ratu Boko. Aturan baru pemerintah pusat dan provinsi yang mengharuskan rapid test antigen terkait dengan kunjungan akhir tahun ini membuat wisatawan urung hadir. - TWC
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketentuan pemerintah untuk menerapkan PCR dan tes rapid antigen bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat menjelang akhir Desember 2020 menyebabkan terjadi penurunan kunjungan wisatawan domestik via maskapai penerbangan pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Budijanto mengatakan sekitar 50 persen calon wisatawan melakukan pembatalan perjalanan. Sebagian calon wisatawan yang membeli tiket di luar harga promosi disebut juga melakukan refund.
Advertisement
"Adanya ketentuan PCR dan rapid antigen sangat memengaruhi minat wisdom. Sekitar 50 persen masyarakat yang sudah memesan tiket pesawat melakukan pembatalan. Hal itu berdampak kepada sebagian pelaku usaha, terutama agensi perjalanan," ujar Budijanto kepada Bisnis.com, Minggu (3/1/2021).
Dia juga mengatakan perusahaan-perusahaan agensi perjalanan mengalami kerugian yang cukup signifikan pada masa libur nataru kemarin. Namun, tidak dijelaskan secara lebih spesifik nilai kerugian yang diderita.
Pengetatan prosedural dalam berwisata yang diterapkan pemerintah demi menekan angka penambahan kasus positif Covid-19 bukan faktor tunggal yang menjadi penyebab.
Budijanto mengatakan, beralihnya wisatawan, yang pada umumnya bergerak dari Provinsi DKI Jakarta, dari destinasi utama seperti Bali dan Labuan Bajo ke intra Pulau Jawa akibat kenaikan harga pesawat dan juga perasaan was-was menjadi faktor lain.
Berdasarkan, data PT Jasa Marga (Persero) Tbk., sekitar 350.000 kendaraan meninggalkan area DKI Jakarta pada periode 23-24 Desember lalu, atau naik 35,8 persen jika dibandingkan dengan kondisi lalu lintas normal.
Terbaru, Jasa Marga mencatat total 1,2 juta kendaraan meninggalkan Jakarta pada periode sembilan hari libur Natal dan Tahun Baru atau pada Rabu-Kamis (23-31/12/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raperda KTR Kulonprogo Tuai Pro Kontra Radius Jual Rokok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gugat Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia
- Layanan Pajak Akhir Pekan Dibuka KPP DIY, Ini Jadwal Lengkapnya
- OTT KPK di Banten, Lima Orang Diamankan Masih Diperiksa
- Pekerja Musik Yogyakarta Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
- XL Ultra 5G+ Resmi Hadir di Enam Kota-Kabupaten Jateng dan DIY
- Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
- Elon Musk Blokir Akun Grimes di Tengah Sengketa Hak Asuh Anak
Advertisement
Advertisement




