Advertisement
Alhamdulillah, Subsidi Upah Guru Agama Non-PNS Sudah Terserap 100 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), M Zain memastikan penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS sudah terealisasi sepenuhnya.
Zain menjelaskan bahwa BSU untuk guru madrasah non-PNS sudah terserap seluruhnya sejak 30 Desember 2020. Pasalnya, saldo di bank penyalur program bantuan langsung tunai dari pemerintah tersebut sudah habis.
Advertisement
"Per 30 desember 2020, saldo bank penyalur sudah 0 rupiah. Itu berarti 100 persen BSU guru Non PNS sudah terserap. Alhamdulillah, ini prestasi Kemenag," terang M Zain dalam keterangan resmi yang dirilis Kemenag, Kamis (31/12/2020) malam.
Baca juga: Sudah 38 Polisi di Magelang Terpapar Covid-19
M Zain menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mengawal program ini sehingga tersalurkan dan tepat sasaran. Apresiasi juga disampaikan ke media yang berperan besar dalam mengedukasi dan penyebaran informasi.
"Semoga mashlahat dan bisa memberi keringanan bagi guru-guru madrasah kita di tengah pandemi Covid-19," tutur M Zain.
Notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah non-PNS sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak 17 Desember 2020. Sejak itu, 543.928 guru yang berhak menerima BSU sudah bisa melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur.
Baca juga: Menkes Berusaha agar Vaksin Covid Terdistribusi Secepatnya ke 34 Provinsi
Nilai BSU guru madrasah Non PNS ini sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan untuk tiga bulan.
Seperti diketahui, Kemenag menyalurkan BSU atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi Guru non-PNS atau guru honorer pada Satuan Pendidikan Islam yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6574/2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement