Advertisement
Alhamdulillah, Subsidi Upah Guru Agama Non-PNS Sudah Terserap 100 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), M Zain memastikan penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS sudah terealisasi sepenuhnya.
Zain menjelaskan bahwa BSU untuk guru madrasah non-PNS sudah terserap seluruhnya sejak 30 Desember 2020. Pasalnya, saldo di bank penyalur program bantuan langsung tunai dari pemerintah tersebut sudah habis.
Advertisement
"Per 30 desember 2020, saldo bank penyalur sudah 0 rupiah. Itu berarti 100 persen BSU guru Non PNS sudah terserap. Alhamdulillah, ini prestasi Kemenag," terang M Zain dalam keterangan resmi yang dirilis Kemenag, Kamis (31/12/2020) malam.
Baca juga: Sudah 38 Polisi di Magelang Terpapar Covid-19
M Zain menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mengawal program ini sehingga tersalurkan dan tepat sasaran. Apresiasi juga disampaikan ke media yang berperan besar dalam mengedukasi dan penyebaran informasi.
"Semoga mashlahat dan bisa memberi keringanan bagi guru-guru madrasah kita di tengah pandemi Covid-19," tutur M Zain.
Notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah non-PNS sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak 17 Desember 2020. Sejak itu, 543.928 guru yang berhak menerima BSU sudah bisa melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur.
Baca juga: Menkes Berusaha agar Vaksin Covid Terdistribusi Secepatnya ke 34 Provinsi
Nilai BSU guru madrasah Non PNS ini sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan untuk tiga bulan.
Seperti diketahui, Kemenag menyalurkan BSU atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi Guru non-PNS atau guru honorer pada Satuan Pendidikan Islam yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6574/2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement