Advertisement
Campur Cabai Hijau dengan Pewarna Merah, Petani Temanggung Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung menangkap petani yang diduga mencampur cabai dengan bahan pewarna. Petani tersebut berinisial BN, 35, warga Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Kamis (31/12/2020), mengatakan pelaku mencampur cabai rawit hijau dengan pewarna sehingga cabai tersebut menyerupai cabai rawit merah yang harganya lebih mahal.
Advertisement
"Perbuatan pelaku didasari cabai hijau dengan cabai merah harganya terpaut jauh. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, cabai hijau itu diwarnai menyerupai cabai merah," katanya.
Ia menyampaikan pelaku diamankan pada Rabu (30/12) malam di rumahnya di Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
Kapolres menyebutkan dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa cabai hijau yang diberi pewarna oranye dan cat pewarna.
Ia menyampaikan pelaku diamankan tadi malam sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini kami gelar lebih cepat agar masyarakat waspada dan tidak membikin suasana gaduh, karena dalam beberapa hari ini kita mendapat kabar adanya distribusi cabai yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang diberi pewarna bukan pewarna makanan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri mengatakan semula pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa cabai tersebut berasal dari petani Desa Nampirejo, Temanggung," katanya.
Kemudian petugas mengamankan pelaku dan pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencampuran cabai rawit hijau menggunakan bahan pewarna agar warna cabai tersebut berubah seperti cabai rawit merah.
Ia menuturkan pelaku mencampur cabai yang diberi pewarna tersebut dengan cabai berkualitas bagus dan dimasukkan karung kemudian dijual ke pedagang pengumpul.
"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan harga cabai yang lebih tinggi, yang saat ini harga cabai kualitas bagus atau berwarna merah memiliki harga jual lebih bagus dari pada cabai warna hijau," katanya.
Pelaku BN menuturkan melakukan perbuatan tersebut baru sekali dengan volume lima hingga enam kilogram.
Ia menyebutkan harga cabai rawit hijau saat ini harganya Rp20.000 per kilogram, sedangkan harga cabai rawit merah harganya mencapai Rp45.000 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Promo! Harga Tiket Masuk Kids Fun Lebih Murah Sepanjang Oktober
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- BNN Bongkar Rumah Produksi Sabu di Apartemen Tangerang
- Kuota Magang Nasional Ditambah 80.000 Peserta, Anggaran Rp1,4 Triliun
- Pameran Akhir Pekan, Jogja Design Week 2025 Digelar di PDIN
- Lima Gerai Gudang Perlengkapan Kopdes Merah Putih Dibangun di Bantul
- Peluncuran iPhone Fold Kemungkinan Ditunda hingga 2027
- PBB Sebut Biaya Rekonstruksi Gaza Butuh Bantuan Internasional
- Dispar Bantul Akui Banyak Wisatawan Lolos dari Pungutan Retribusi
Advertisement
Advertisement