Advertisement
Palsukan Surat Keterangan Covid-19, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak bermain-main dengan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen COVID-19.
"Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA : Wisatawan Luar Daerah di Jogja akan Diperiksa Surat Sehat
Dia mengatakan pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun," ujar dia.
Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Bersiap Lonjakan Kasus Covid-19
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Waspadalah, Pelaku Ganjal ATM Merajalela di Jogja, di Taman Pintar Korban Rugi Rp30 Juta
Advertisement

Unik, Negara Ini Punya Pulau Kucing, Jumlah Anabul Lebih Banyak dari Manusia
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub Jelaskan Penyebab Penerbangan Banyak Delay
- Musim Kemarau, Ratusan Warga di Lereng Merapi Krisis Air Bersih
- Disambung dengan Tol Jogja-Solo, Gerbang Tol Colomadu Dipindah ke Boyolali, Bupati Gembira
- Wujudkan Ekonomi Mandiri, Simak 3 Jenis Investasi ala Bung Karno
- Sosialisasi Menjelang Pilpres 2024, Megawati Tidak Ingin Karakter Ganjar Pranowo Diubah
- Pembangunan Tol Semarang-Demak Dipercepat, Kementerian PUPR Siapkan Rp1,1 Triliun Uang Ganti Rugi
- Ini Jadwal PPDB 2023 untuk Jogja, Sleman, Termasuk Klaten
Advertisement
Advertisement