Advertisement
Palsukan Surat Keterangan Covid-19, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun
Sejumlah calon penumpang saat menunggu upaya rapid test antigen di stasiun Jogja, Gedong Tengen, Kota Jogja, Selasa (22/12/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak bermain-main dengan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen COVID-19.
"Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Advertisement
BACA JUGA : Wisatawan Luar Daerah di Jogja akan Diperiksa Surat Sehat
Dia mengatakan pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun," ujar dia.
Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Bersiap Lonjakan Kasus Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus DAMRI Bandara YIA Sabtu 7 Februari, Melayani Jogja-Sleman
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Cristiano Ronaldo Bantah Isu Mogok, Tegaskan Tetap Setia di Al Nassr
- Gempa Pacitan Jumat Dini Hari: 7 Warga Bantul Terluka
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 6 Februari 2026
- Hat-trick di Laga Perdana, Karim Benzema Antar Al Hilal Pesta 6 Gol
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 6 Februari 2026
- Gempa Dini Hari dari Pacitan Rusak Rumah Warga Bantul
- Lupa Tanda Tangan Digital, Northampton Town Gagal Rekrut Striker
Advertisement
Advertisement



