Advertisement
Dibubarkan Pemerintah, Petinggi FPI Bakal Bikin Ormas Baru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Front Pembela Islam (FPI) tidak mau ambil pusing mengenai pembubaran ormas yang telah didirikan Rizieq Shihab pada 17 Agustus 1998.
Penasihat Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa seluruh pimpinan FPI berencana membuat ormas baru yang kembali diisi oleh anggota FPI, setelah Pemerintah Pusat membubarkan ormas tersebut.
Advertisement
"Tidak masalah (dibubarkan). Nanti kami mau buat organisasi atau perkumpulan lain," tuturnya, Rabu (30/12/2020).
Aziz menduga pembubaran ormas FPI itu adalah upaya pemerintah untuk mengalihkan isu mengenai penembakan enam anggota Laskar FPI yang tewas karena ditembak anggota Intel Polda Metro Jaya.
"Kami duga ini adalah bentuk pengalihan pada kasus pembantaian enam syuhada yang merupakan pelanggaran HAM berat," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang sejak hari ini, Rabu (30/12/2020).
Pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi yang bernomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Adapun SKB itu mencakup sejumlah substansi yang menjadi menegaskan pembubaran organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab.
Pertama, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure setelah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan penggunaan & atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan dan atribut FPI. Jika ada kegiatan dari ormas tersebut pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Keenam, kementerian dan lembaga yang mendatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Imbau Waspada Bencana di Awal Musim Hujan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja, Kebumen dan Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Okt 2025, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement